Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf j UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
dasar hukum: UU No.49 Prp Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 2003; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.31 Tahun 1986; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.14 tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak, masa pajak dan wilayah pemungutan pajak, tata cara penagihan serta tata cara pembayaran pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan Perangkat Daerah meliputi : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan;
3. Susunan Perangkat Daerah;
4. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis;
5. Staf Ahli;
6. Jabatan Perangkat Daerah;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang;
b. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang;
c. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat;
d. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah;
e. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
f. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Pasal 5 ayat (1) huruf f;
g. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana;
h. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip;
i. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan;
j. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu;
k. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Sosial;
l. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
m. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perkebunan;
n. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan;
o. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olah Raga;
p. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian;
q. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
r. Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan;
s. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan;
t. Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah;
u. Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum;
v. Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat;
w. Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
x. Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
y. Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan;
z. Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan;
aa. Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
bb. Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup;
cc. Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar;
dd. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan;
ee. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan;
ff. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, maka Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan perangkat daerah di Linhkungan Pemerintah Kota Mataram
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kota Mataram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kota Mataram .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota b
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil
Dan Menengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Provinsi
Kalimantan Tengah Sebagai Pelaku Usaha, Memiliki Arti Penting Dan
Peran Serta Kedudukan Yang Strategis Dalam Menopang Ketahanan
Ekonomi Masyarakat Dan Sebagai Wahana Penciptaan Lapangan Kerja;
B. Bahwa Sumber Daya Manusia Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan
Menengah Tersebut Belum Disertai Dengan Kemampuan Yang Memadai
Dalam Bidang Manajemen, Permodalan, Teknologi, Jiwa Kewirausahaan
Dan Kemampuan Berkompetisi.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : TUJUAN DAN PRINSIP PEMBERDAYAAN;
BAB III : PELAKSANAAN DAN KOORDINASI PEMBERDAYAAN;
BAB IV : BENTUK-BENTUK PEMBERDAYAAN;
BAB V : PERLINDUNGAN DAN IKLIM USAHA;
BAB VI : KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA;
BAB VII : SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2008.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa pajak air tanah adalah pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Sedangkan air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah yang dipergunakan guna membiayai kelancaran penyelenggaraan pemerintah pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
b. bahwa pajak air tanah adalah merupakan kewenangan pemerintah provinsi guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip pemerataan dan keadilan, diperlukan upaya untuk penetapan harga patokan pajak air tanah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perlu pengaturan tentang pajak air tanah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro ,Kecil ,dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Lubuklinggau sebagai pelaku usaha memiliki arti penting dan peran serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja, serta Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ketahanan ekonomi melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2013
Dalam peraturan ini telah diatur terkait ketentuan dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah meliputi : Tujuan dan prinsip pemberdayaan; Kegiatan pelaksanaan pemberdayaan; Pengembangan usaha; Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan, koordinasi dan pelaporan pemberdayaan; dan Pengenaan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO9 tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang ketenagalistrikan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penyelenggaraan dan Pengusahaan 3. Pemanfaatan Sumber Energi Primer 4. Rencana Umm Ketenagalistrikan 5. Usaha Ketenagalistrikan 6. Perizinan 7. Penggunaan Tanah 8. Harga Jual, Sewa Jaringan dan Tarif Tenaga Listrik 9. Lingkungan Hidup dan Keteknikan 10. Pembinaan dan Pengawsan 11. Sanksi Administrasi 12. Ketentuan Pidana 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 9 Tahun 2005; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 5 Tahun 2010; Perda Kab. HSS No. 13 Tahun 2013; Perda Kab. HSS No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang terdiri atas 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat