Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008

Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : TUJUAN DAN PRINSIP PEMBERDAYAAN; BAB III : PELAKSANAAN DAN KOORDINASI PEMBERDAYAAN; BAB IV : BENTUK-BENTUK PEMBERDAYAAN; BAB V : PERLINDUNGAN DAN IKLIM USAHA; BAB VI : KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA; BAB VII : SANKSI ADMINISTRATIF; BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
18 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2008
Tanggal Berlaku
20 Desember 2008
Sumber
LD. 2008/15
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan