Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2013

Ketenagalistrikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang ketenagalistrikan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penyelenggaraan dan Pengusahaan 3. Pemanfaatan Sumber Energi Primer 4. Rencana Umm Ketenagalistrikan 5. Usaha Ketenagalistrikan 6. Perizinan 7. Penggunaan Tanah 8. Harga Jual, Sewa Jaringan dan Tarif Tenaga Listrik 9. Lingkungan Hidup dan Keteknikan 10. Pembinaan dan Pengawsan 11. Sanksi Administrasi 12. Ketentuan Pidana 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
05 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2013
Tanggal Berlaku
05 Desember 2013
Sumber
LD 2013/15
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan