Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang ketenagalistrikan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penyelenggaraan dan Pengusahaan 3. Pemanfaatan Sumber Energi Primer 4. Rencana Umm Ketenagalistrikan 5. Usaha Ketenagalistrikan 6. Perizinan 7. Penggunaan Tanah 8. Harga Jual, Sewa Jaringan dan Tarif Tenaga Listrik 9. Lingkungan Hidup dan Keteknikan 10. Pembinaan dan Pengawsan 11. Sanksi Administrasi 12. Ketentuan Pidana 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat