Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah berasal dari retribusi daerah guna membantu membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 2000; Salah satu retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil yang sebelumnya diatur dalam Perda No. 11 Tahun 1998 yang tarif retribusinya perlu disesuaikan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) Republik Indonesia dan Akta Catatan Sipil dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000 dan UU No. 28 tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 66 tahun 2001; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009; Keputusan Menteri Kehakiman No. 13 M-04.PW.07.03 Tahun 1994; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 35 A Tahun 2005; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Akta Catatan Sipil, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek retribusi; penggolongan retribusi; cara mengatur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; biaya dan besarnya tarif; masa retribusi dan saat retribusi terutang; wilayah dan kewenangan pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; keringanan dan pembebasan retribusi; sanksi administratif; tata cara pembayaran denda administratif; pembebasan retribusi dan denda administratif; penyidik; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin Nomor 11 tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2003/NO.1 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Penerangan Jalan merupakan kewenangan Kabupaten/Kota yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Perda No. 4 Tahun 1998.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan tentang ketentuan umum, dasar pengenaan pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2003.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 04 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Untuk melakukan penataan tata ruang kota dan pembangunan harus memperhatikan estetika dan tata letak bangunan sehingga sesuai dengan Rencana Umum Pembangunan Kota secara dinamis dan berkesinambungan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 6 Tahun 2003; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin mendirikan bangunan yang meliputi, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Menghitung Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Masa dan Saat Retribusi Terutang; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Intansi Pemungut; Pembinaan/Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2006.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tcntang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna mernbiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah.
Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah; Diantara ayat {5) dan ayat (6) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5a); Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 1 (satu) ayat; Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 pada BAB XV disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 35A dan Pasal 35B
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 15 TAHUN 2018 MERUPAKAN PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun ;2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 10/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 10/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15 / A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jornbang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan ini mengatur tentang APBD TA 2018 Kabupaten Jombang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2012
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kota Banjar No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV Pasal 28 b ayat (2), dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, yang sekaligus merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa harus mampu memikul tanggung jawab dalam mewujudkan peran sebagai generasi muda penerus bangsa perlu di beri kesempatan dan perlindungan dalam pemenuhan hak-haknya guna melaksanakan peran strategis dengan ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan; bahwa guna menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak; bahwa untuk mewujudkan pemberian perlindungan terhadap anak dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Grobogan, maka penyelenggaraan perlindungan anak perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perlindungan Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012.
PERDA ini mengatur tentang Perlindungan Anak yang terdiri dari asas dan tujuan; hak, kewajiban, dan tanggung jawab; hak dan kewajiban anak; penyelenggaraan perlindungan anak; perwalian dan pengasuhan anak; forum partisipasi anak; larangan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf f
dan pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tk. II di Sulawesi, Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum
Acara Pidana, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak , Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan , Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah , Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara , Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propvinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan
Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala
Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007
tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008
tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros.
PAJAK MINERAL BUKAN
LOGAM DAN BATUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2011.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 15 Tahun 2012
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur;Perizinan, Pelayanan Publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2012/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin perlu dilakukan penertiban dan penataan bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang melalui Izin Mendirikan Bangunan;bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Izin Mendirikan Bangunan perlu dilakukan revisi;bahwa pengaturan fungsi bangunan gedung telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan gedung;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Izin Mendirikan Bangunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB;Penyelenggaran Izin Mendirikan Bangunan;Pelaksanaan Pembangunan;Penertiban IMB;Pembongkaran;Retribusi;Pengawasan dan Pengendalian;Sosialisasi;Pengawsan dan Pembinaan;Pelaporan;Persyaratan Bangunan Gedung;Penyelenggaraan Bangunan Gedung;Tim ahli Bangunan Gedung;sertifikat Laik Fungsi (SLF);Penyerahan Prasarana Lingkungan, utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan;Sanksi Adminstrasi;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
50 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat