pajak
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf f
dan pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tk. II di Sulawesi, Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum
Acara Pidana, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak , Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan , Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah , Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara , Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propvinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan
Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala
Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007
tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008
tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros.
- PAJAK MINERAL BUKAN
LOGAM DAN BATUAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2011.
- 21
|