Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M.DAG/PER/9/ 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 3 Tahun 1982, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, Perpres Nomor 76 Tahun 2007, Perpres Nomor 77 Tahun 2007, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan yaitu tentang ketentuan umum, penerbitan TDP, Pejabat Penerbit TDP, Pembaharuan TDP, penyelesaian sengketa di Pengadilan dan aplikasi Wajib Daftar Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2008/NO.15, TLD/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka
dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pembangunan, dan
kemasyarakatan di Kabupaten Sragen, ketentuan mengenai Pembentukan dan
Susunan Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2003
tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Sragen perlu dicabut dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi, tata kerja lembaga teknis daerah, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2003 dicabut.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2014
PERDA Kota Bontang No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik,
dimana penetapan perangkat daerah yang melaksanakan
urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan
politik diatur dengan peraturan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PP No.72 Tahun
2019; Permendagri No.11 Tahun 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2014
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan
organisasi, jenis dan jenjang jabatan struktural, tugas dan
fungsi, serta tata kerja Badan Kesbangpol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2009/NO.12.SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda kab bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Dengan telah di aturnya Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan dalam PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa dan PP No.73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan sebagai tindak lanjut dari Pasal 31 Permendagri No.5 Tahun 2007, perlu memberikan Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Dalam upaya memberdayakan masyarakat, maka dipandang perlu untuk terus mengoptimalkan peran lembaga kemasyarakatan ditingkat Desa maupun Kelurahan, sehingga diharapkan lembaga ini kedepan dapat berpartisipasi aktif dalam keikutsertaannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Sosial Nomor : 77/HUK/2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 34 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Bentuk, Maksud Dan Tujuanlembaga Kemasyarakatan; Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga; Karang Taruna; Rukun Tetangga; Rukun Warga; Lembaga Adat; Lembaga Kemasyarakatan Lainnya; Tata Kerja; Hubungan Kerja; dan Sumber Dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK TERLANTAR
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan, sehingga anak perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidupnya, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik fisik, mental maupun sosial.
Di Kabupaten Purwakarta terdapat banyak anak terlantar yang perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan dan eksploitasi serta perlu diberikan bimbingan dan pembinaan;.
Pemerintah daerah dan masyarakat berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan terhadap anak terlantar.
Berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Perlindungan Anak Terlantar.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Perlindungan Anak Terlantar dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Asas dan Tujuan, 3. Penyelenggaraan Perlindungan Anak Terlantar, 4. Anak Terlantar, 5. Pelaksanaan Lingkup, 6. Sarana, Prasarana dan Standarisasi, 7. Penempatan dan Sosialisasi Pengasuhan, 8. Koordinasi Pelaksanaan, 9. Sumber Pendanaan, 10. Ketentuan Sanksi, dan 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka stabilisasi harga jual Bahan Bakar Minyak Umum dan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan bahan bakar di wilayah Provinsi Riau perlu menata kembali besaran tarif Pajak Bahan Bakar Minyak Umum khususnya jenis Pertalite sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PERPRES No. 36 Tahun 2011; PERPRES No. 191 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Penjelasan : 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat