Dalam PERDA ini diatur mengenai Bentuk, Maksud Dan Tujuanlembaga Kemasyarakatan; Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga; Karang Taruna; Rukun Tetangga; Rukun Warga; Lembaga Adat; Lembaga Kemasyarakatan Lainnya; Tata Kerja; Hubungan Kerja; dan Sumber Dana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat