Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Perlindungan Anak Terlantar dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Asas dan Tujuan, 3. Penyelenggaraan Perlindungan Anak Terlantar, 4. Anak Terlantar, 5. Pelaksanaan Lingkup, 6. Sarana, Prasarana dan Standarisasi, 7. Penempatan dan Sosialisasi Pengasuhan, 8. Koordinasi Pelaksanaan, 9. Sumber Pendanaan, 10. Ketentuan Sanksi, dan 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat