Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Jemaah Haji
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2008, perlu dilakukan pengaturan mengenai transportasi jamaah haji. sebagai pelaksana dari Pasal 16 dan 18 Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 maka dapat dibentuk panitia penyelenggara ibadah haji dibantu oleh petugas haji daerah yang menyertai jamaah haji selama pelaksanaan ibadah haji agar pelayanan jemaah haji dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.
Dasar Hukum: 1. Pasal18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undnag No. 12 Tahun 2008; 4.Undang-Undang No. 13 Tahun 2008; 5.Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 6. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba No. 7 Tahun 2011
MENGATUR TENTANG PELAYANAN JEMAAH HAJI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/15,TLD NO.22, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 64 Tahun 1957; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROMAL Nomor 02 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 06 Tahun 2011; PERDAPROMAL No. 2 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan; Peninjauan Tarif, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Kadaluarsa Penagihan, Sanksi Administras8i, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka :
a. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
b. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi Maluku dan Izin Operasi Taxi dan Angkutan sewa.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Sebagai salah satu retribusi daerah kabupaten, pemungutan ini membutuhkan pengaturan melalui perda.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU nomor 14 Tahun 1992; UU Nomor 24 Tahun 1992; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU nomor 17 tahun 2003; UU nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahhun 2003; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU NOmor 38 Tahun 2004; UU Nomor 8 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP nomor 22 Tahun 1990; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Thaun 2005.
Demi meningkatkan pelayanan maupun efektifitas pelayanan, pengelolaan retribusi perlu ditingkatkan. Untuk itu, Perda ini mengatur, antara lain, definisi dan tata cara atas perpakiran yang dikelola oleh pemerintah daerah, perizinan penyelenggaraan tempat parkir oleh orang atau badan. Lokasi tempat parkir tersebut perlu memperhatikan tata ruang kota, kondisi lalu lintas, dan kemudahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
Peraturan yang masih perlu diatur oleh Bupati:
a. Penetapan lokasi parkir yang dikenakan retribusi
b. bentuk, ukuran, dan penataan parkir, pemasangan rambu dan marka parkir
c. tyata cara penggunaan biaya operasional;
d. format dan tata cara pelaporan, pembayaran, peringanan dan pembebasan retribusi terutang;
d.
11 halaman dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa guna memberikan pelayanan kepada masyarakat dan
optimalisasi pelayanan persampahan/kebersihan sekaligus
meningkatkan pendapatan asli daerah perlu diatur retribusi
pelayanan persampahan/kebersihan;
b. bahwa tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang
tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan sudah tidak sesuai sehingga perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggug Nomor 29 Tahun 2011; . Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2012
;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yaitu:
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) diubah;
2. Ketentuan Pasal 8 diubah;
3. Diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XIIA dan
diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2
Tahun 2012 diubah
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa seluruh barang milik Daerah perlu dilindungi dan dikelola
secara baik, agar memberi manfaat yang sebesar–besarnya bagi
masyarakat dalam rangka mendukung penyelenggaraan
Otonomi Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
pengelolaan barang milik daerah. Pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan
berdasarkan azas fungsional, kepastian hukum, transparansi,
efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.
tata cara pengelolaan barang milik daerah pada Kabupaten Sukamara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2010.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara
Tahun 2006 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 15 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PENGAWAS DAERAH
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2004/No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka Perlu Membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, Karakteristik , Potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999.
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah; Meliputi; Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2021/NO.15, LL Kota Pontianak : 10 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA DALAM RANGKA PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERKOTAAN DAN KEGIATAN PENINGKATAN AKSES AIR MINUM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kota Pontianak kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.27 Tahun 2014, PP No.122 Tahun 2015, PP No.54 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020, Perda No.3 Tahun 1975, Perda No.3 Tahun 1993, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.7 Tahun 2014, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.14 Tahun 2019, Perda No.1 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Prinsip Operasional Perusahaan, Penganggaran, Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal, Tata Cara Pencairan, Peningkatan Akses Air Minum, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
Perda ini memiliki 8 halaman dan 2 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat