RETRIBUSI PENGUKURAN, PENDAFTARAN, PEMBERIAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL (PAS KECIL) KAPAL UKURAN ISI KOTOR LEBIH KECIL DARI GT. 7
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2006/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) Kapal Ukuran Isi Kotor Lebih Kecil dari GT. 7
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengaturan, pengawasan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di perairan laut dan sungai, maka perlu dilakukan Pendaftaran, Pengukuran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) terhadap Kapal dengan ukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) Kapal Ukuran Isi Kotor Lebih dari GT.7;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3493);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4145);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang
Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota dan Daftar Kewenangan
Kabupaten dan Kota Perbidang Dari Departemen/LPND.
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGUKURAN, PENDAFTARAN, PEMBERIAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL (PAS KECIL) KAPAL UKURAN ISI KOTOR LEBIH KECIL DARI GT.7.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur;
4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur.
5. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik tenaga angin atau ditunda kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung;
6. Kapal Layar dengan pesawat penggerak bantu adalah kapal dengan layar lengkap sebagai penggerak utama dan dilengkapi dengan pesawat penggerak bantu.
7. Perahu Layar adalah kapal dengan bangunan sederhana yang hanya dilengkapi
dengan layar yang cukup untuk berlayar dengan aman;
8. Tanda Selar adalah merupakan rangkaian angka dan huruf yang menunjukkan tonase kotor (GT) kapal, nomor surat ukur serta kode pengukuran yang dibuat dan
dipasang dikapal;
9. Pengukuran Kapal adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan ukuran dan tonase kapal berdasarkan cara pengukuran kapal-kapal dalam negeri;
10. Laik Laut Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan kondisi suatu
kapal yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan untuk berlayar;
11. Tonase Kapal adalah volume kapal dinyatakan dalam tonase kotor (Gross Tonage / GT);
12. Kapal Motor Angkutan Penumpang adalah Kapal Motor melakukan pelayaran dengan membawa penumpang orang.
13. Surat Pas Kecil adalah bagian dari Surat Tanda Kebangsaan Kapal untuk memudahkan seseorang mengenal suatu kebangsaan maka kepada subyeknya diberi tanda kebangsaan.
14. Retribusi Jasa Umum adalah pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh setiap orang pribadi atau badan.
15. Retribusi Pendaftaran, Pengukuran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikat Kesempurnaan yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas Pelayanan Pemeriksaan Pendaftaran, Pengukuran dan Pemberian
Surat Tanda Kebangsaan (Pas Kecil) dan sertifikat kesempurnaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diselenggarakan Pemerintah
Daerah;
16. Wajib Retribusi adalah orang atau badan yang memiliki dan menguasai kendaraan air kapal yang menurut perundang-undangan, diwajibkan untuk melakukan pembayaran
retribusi;
17. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan pelayanan pendaftaran, pengukuran,
pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikat Kesempurnaan;
18. Surat Pemberitahuan Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan
retribusi daerah;
19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
20. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya
disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
21. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk
melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
22. Pemeriksaan Kapal adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah
terhadap nakhoda/juragan kendaraan air kapal mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik laut serta pemenuhan perlengkapan administratif.
23. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan
mengolah data atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
24. Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga dengan bukti itu membuat
terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
BAB II KEWAJIBAN Pasal 2
(1) Setiap kapal yang berukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7 yang dioperasikan dilaut atau sungai wajib diukur, didaftar, wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil).
(2) Setiap kapal Motor Angkutan Penumpang ukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7 wajib memiliki Sertifikat Kesempurnaan Kapal.
Pasal 3
(1) Surat ukur sementara masa berlakunya selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang sampai Surat Ukur Tetap diterbitkan oleh Bupati dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur.
(2) Surat Ukur Tetap masa berlakunya tidak dibatasi tetapi menjadi gugur jika Kapal
Ganti Nama dan Kapal mengalami perubahan.
(3) Surat Ukur Tetap menjadi dasar untuk pendaftaran kapal dan pemasangan Tanda
Selar pada Kapal.
(4) Surat Ukur Tetap menjadi dasar untuk penertiban Surat Tanda Kebangsaan Kapal
(Pas Kecil).
(5) Registrasi yang dilakukan setiap tahun guna terciptanya pembinaan terhadap kapal- kapal lebih kecil dari GT.7.
BAB III
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI Pasal 4
Dengan nama Retribusi Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengukuran, pendaftaran, pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) atas Kapal berukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7.
Pasal 5
Obyek retribusi adalah pemberian pelayanan pengukuran, pendaftaran dan pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) atas Kapal berukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7.
Pasal 6
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Jasa Pelayanan, Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) atas Kapal berukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7.
BAB IV GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 7
Retribusi Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas
Kecil) digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 8
Tingkat penggunaan jasa diberikan berdasarkan pelayanan yang diberikan kepada kapal berukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7.
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 9
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil).
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pemeriksaan kondisi tehnis kapal, pemeriksaan perlengkapan, pengadaan pemasangan tanda selir,
Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil)
dan biaya operasional.
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 10
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. (2) Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut :
1. Surat Ukur Sementara Rp. 20.000.00 / Kapal
2. Surat Ukur Tetap Rp. 10.000.00 / Kapal
3. Pendaftaran dan Pemasangan Tanda Selar Rp. 20.000.00 / Kapal
4. Surat Tanda Kebangsaan (Pas Kecil) Rp. 25.000.00 / Kapal
5. Registrasi Tanda Kebangsaan (Pas Kecil) Rp. 25.000.00 / Kapal
BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 11
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Luwu Timur.
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 12
(1) Masa retribusi tidak dibatasi tetapi menjadi gugur jika Kapal Ganti Nama dan Kapal mengalami perubahan.
(2) Dengan pembinaan lebih kecil dari GT.7 dilaksanakan registrasi setiap tahun.
Pasal 13
Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD.
BAB X
SURAT PENDAFTARAN Pasal 14
(1) Wajib retribusi wajib mengisi SPORD.
(2) SPORD sebagaimana dimaksud ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
(3) SPORD bagi kapal yang harus diperiksa ulang, wajib disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelumnya berakhirnya masa berlaku pemeriksaan ulang dalam tahun berjalan.
(4) Bentuk, isi dan tata cara pengisian dan penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan kemudian dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.
BAB XI PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 15
(1) Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (1) ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang
terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT.
(3) Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan kemudian dengan Peraturan Bupati atau
Keputusan Bupati.
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN Pasal 16
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD dan SKRDKBT.
Pasal 17
Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus, pada saat diterbitkannya SKRD.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 18
(1) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2) Retribusi yang terutang akibat keterlambatan penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2
% (dua persen) dari retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakan
STRD.
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 19
(1) Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat Lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan, wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(3) Surat Teguran sebagaimana dimaksud ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
BAB XV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 20
(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2) Pemberian, pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan hanya dapat diberikan maksimal 30 % dari retribusi yang terutang.
(3) Pembebasan retribusi yang terutang dapat diberikan berdasarkan penilaian keadaan
yang layak.
BAB XVI KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 21
(1) Selain Penyidik Polri, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi Daerah.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah tersebut.
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenan
dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap
bahan bukti tersebut.
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat
pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf a.
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah.
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j. Menghentikan penyidikan.
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XVII KETENTUAN PIDANA Pasal 22
(1) Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal
4 dan Pasal 10 ayat (2) diancam dengan Pidana kurangan paling lama 3 (tiga)
bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 23
Ketentuan teknis tentang Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikasi Kesempurnaan yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini sampai masa berlakunya berakhir.
BAB XX KETENTUAN PENUTUP Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.
Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2006.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur kembali tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor: 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa yang meliputi Kedudukan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Sumber penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Bentuk Penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Pemberian Tunjangan Kematian, kecelakaan dan Sakit, Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Pernngkat Desa dicabut.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Daerah; bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang- undang Nomor I7 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 8 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp113.137.784.000,- menjadi Rp120.398.924.000,-. Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2001.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2004
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - dinas - kependudukan - catatan - sipil - dan - keluarga - berencana - kabupaten - bogor
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 164
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan kewenangan Prda dibidang kependududkan , atatan Sipil dan Keluarga Berencana maka perlu membentuk perda tentang Pementukan, Organisasi dan tata erja Dinas Kependudukan , Catatan Sipil dan eluarga Berncana kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 199; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 21 Tahun 1994; PP No. 27 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Perda Kab Bogor no. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 9 tahun 2004.
Peraturan daearh Ini Mengatur Tentang ketentuan Umum, Pembentukan , edudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Unit Pelaksana Tenis Dinas (UPTD), kelompok Jabatan Fungsional Tata kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peraliahan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2004.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab. Purwakarta Tahun 2009 No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana
telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Demak Nomor 7 Tahun 1998, disamping telah
mengalami beberapa kali perubahan juga terdapat materimateri yang ada didalam Peraturan Daerah dirasa sudah tidak
sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini ; bahwa sehubungan haf tersebut huruf a, dipandanu perlu
melakukan kodifikasi sekaligus meninjau kembali Peraturan
Daerah Kabupaten Demak Daerah Tingkat II Demak Nomor 7
Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
untuk disesuaikan materinya; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menetri Oalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan ~enetri Dalar'n Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi, tata cara perijinan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip retribusi, wilayah pemungutan dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tatacara pembayaran, tatacara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 7 Tahun 1998 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2001 No.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai dengan perkembangan
keadaan selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk lembaga kemasyarakatan di desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa dengan melibatkan pemuka masyarakat, menetapkan syarat-syarat, kewajiban, dan larangan lembaga tersebut. Lembaga ini diharapkan menjadi mitra Pemerintah Desa dalam pembangunan berbasis masyarakat, dengan kewajiban membina demokrasi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta larangan terhadap kegiatan merugikan dan bertentangan dengan peraturan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
7 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pesantren di Kota Salatiga telah berperan nyata
dalam mewujudkan toleransi beragama dengan melahirkan
insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air, dan
berkemajuan serta sangat mendukung pambangunan
sumber daya manusia; bahwa untuk mendukung pengembangan Pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan
masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan
rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan
kekhasannya; bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah
Daerah membantu pendanaan pengembangan Pesantren
dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan
masyarakat sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan
Pesantren, diperlukan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan
Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kategori Pesantren, Fasilitasi, Tim Fasilitasi, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2009
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2010/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 ; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; . Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 ;
ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, fasilitas pelayanan, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasim tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengelolaan hasil retribusi, ketentuan pidana, penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2000
19 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat