Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2001

Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa dengan melibatkan pemuka masyarakat, menetapkan syarat-syarat, kewajiban, dan larangan lembaga tersebut. Lembaga ini diharapkan menjadi mitra Pemerintah Desa dalam pembangunan berbasis masyarakat, dengan kewajiban membina demokrasi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta larangan terhadap kegiatan merugikan dan bertentangan dengan peraturan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
14 Mei 2001
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2001
Tanggal Berlaku
25 Mei 2001
Sumber
LD Tahun 2001 No.55
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan