Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa dengan melibatkan pemuka masyarakat, menetapkan syarat-syarat, kewajiban, dan larangan lembaga tersebut. Lembaga ini diharapkan menjadi mitra Pemerintah Desa dalam pembangunan berbasis masyarakat, dengan kewajiban membina demokrasi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta larangan terhadap kegiatan merugikan dan bertentangan dengan peraturan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat