PERDA Kab. Temanggung No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2017 No.14/TLD No 82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberh entian Kepala
Desa dalam pelaksanaannya perlu penyempu rnaan;
b . bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
dalam perkara Nomor 128/PUU-XIIl/201 5 , maka beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggurig
Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepa la Desa perlu
iliubah; .
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2015 tentang Tata Cara Penca lonan, Pemilihan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Nega ra Republik
Indonesia Tahun 1945;;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Unda ng Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Da erah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 ten tang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 1s; 'I'ambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nornor 63 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerinta'h Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun
2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan angka 13 dan angka 33 Pasal 1 diubah;Ketentuan ayat 2 Pasal 7 diubah;Ketentuan pa.sal 10 diubah;Ketentuan pasal 15 diubah;Ketentuan pasal 37 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2015 diubah
8 hlm, beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf i UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha; Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengambilan kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan Pada Unit PelaksanaTeknis Dinas Balai Latihan Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1998/No.17 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Pelayanan Pengukuran dan Recana Kota yang telah
diubah terahir kali dengan peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomer 7
Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1992
tetang Pelayanan Pengukuran dan Rencana Kota
perlu disesuaikan;
b bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
10. Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan;
14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Dan Pembatalan
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
16. Kedaluwarsa;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1998.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pelayanaan
Pengukuran dan Rencana Kota yang telah diubah pertama kali dangan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1994
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2016
rencana - induk - pembangunan - kepariwisataan - tahun - 2017 - 2023
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2016/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN TAHUN 2017 - 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2017-2023.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1954; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 50 Tahun 2011; Perda Kot. Sukabumi No. 15 Tahun 2015; Perda Kot. Sukabumi No. 7 Tahun 2008; Perda Kot. Sukabumi No. 11 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, Penyediaan Prasarana, Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Tingkat Dasar , Pengendalian Pengawasan Dan Pembinaan, Pembiayaan , Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2012 No.14/TLD No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka dalam
rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan daerah dalam penyertaan modal pemerintah
daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Penambahan penyertaan modal pada Badan Usaha
Milik Daerah adalah dalam upaya mendorong pertumbuhan
perusahaan milik daerah, pertumbuhan perekonomian
daerah, dan pembangunan daerah serta meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 1963; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 9 Tahun 1993; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 28 Tahun
2011
Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11
Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 2) diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan Penjelasan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penyertaan modal pemerintah daerah sampai dengan Tahun 2012 baik
berupa tunai dan/atau barang adalah sejumlah Rp 39.133.575.037,65 (tiga
puluh sembilan milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh
lima ribu tiga puluh tujuh rupiah enam puluh lima sen).
2. Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2010
8 hlm beserta Lampiran dan Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2012
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2012 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undan g-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 tahun 2005
Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 ( cnar n) b ul a n sctclah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa Pertanggungjawaban Pe laksanaan APBD sebaqalmana dimaksud da l a m h uruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2011;
1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pemberitukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2.. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor 3312 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3688);
5. Undang-Undang Nomor 2� Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Neqara vanq Bersih dan Babas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
6. U ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
8. Undan g -Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pemb angunan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4421);
11.Undang-Unda ng Nomor 32 Tahun . 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah d iubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Un dan g-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Per ubahan Undanq-Undanq Nomor 3 2 Tahun 2004 tentanq P e merintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lernbaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara nomor 4548);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4540); Sebagaimana telah ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negera Tahun
2006 Nomor 90, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4629);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Norn or ·54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576). Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 457 7) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentanq Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4614);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Ped om an Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan ates Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kembali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan. APBD Tahun 2011;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
27. Peraturan Dae rah Ka bu paten Wajo Nomor 1 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
2 8 . Pera tu ran Dilerah kabup atc n Wajo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 20 11;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2011;
Rekapitlllasl Re'alisasi Anggaran
menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan keqlatan;
Rekapitulasi Rea\isasi Anggaran Belanja Daerah
Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Daftar Jumlah Pegawai Pergolongan dan Perjabatan
Daftar Piutang Daerah;
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Daftar Mutasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
Daftar Mutasi penambahan dan pengurangan aset
Lainnya;
Daftar Kegiatan-kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam T ahun Anggaran 2011;
Daftar Dana Cadangan;
Daftar Pinjaman Daerah; Neraca
Laporan arus kas
Catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR: 14 TAHUN 2012 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten grobogan Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa kebijakan Pajak Daerah perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah, dan dalam rangka mengakomodir perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 1996 No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemakaian Tanah Milik dan atau yang Dikuasai Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan tertib administrasi, pendapatan
asli daerah sendiri serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka
perlu untuk mengatur kembali ketentuan-ketentuan tentang pemakaian
tanah milik dan atau yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
12/2/II/Dprd/1973 tentang Pemakaian tanah yang dikuasai atau menjadi
milik Pemerintah Kabupaten Temanggung yang disahkan dengan Surat
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. Hukum
C/32/36/21 tanggal 28 Desember 1973 dan diundangkan pada tanggal 26
Januari 197 4 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemakaian tanah milik atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah memerlukan izin dari Bupati Kepala Daerah, dengan batas waktu pemakaian maksimal 5 tahun untuk tanah tetap dan 3 bulan untuk tanah sementara. Izin tidak dapat dipindahtangankan tanpa izin Bupati, dan berakhir jika permohonan pemegang izin sendiri, habis masa berlaku, dicabut oleh Pemerintah Daerah, atau tidak memenuhi syarat-syarat izin. Pemegang izin harus mengosongkan tanah/bangunan dalam batas waktu tertentu setelah izin tidak berlaku, dan jika tidak, Bupati Kepala Daerah dapat memerintahkan penyelesaian pekerjaan yang diperlukan atas beban pemegang izin. Permohonan izin harus diajukan secara tertulis dengan lampiran persetujuan tetangga dan fotokopi KTP yang masih berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 1995.
6 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2009
perusahaan - air - minum - tirta segah - pelayanan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2009/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau serta dalam rangka mencapai MDG (Millenium Development Goal) Tahun 2015, maka perlu diatur hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan air minum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Berau.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Berau No. 7 Tahun 2007; Perda Kab. Tingkat II Berau No. 08 Tahun 1991; Perda Kab Berau No. 9 Tahun 2008; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Kemendagri No. 47 Tahun 1999; Kemendagri No. 8 Tahun 2000; Kepmen Otda No. 43 Tahun 2000; Kepmenkes No. 907/MENKES/SK/VII/2002.
Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum; Rekening Air Minum; Hak dan Kewajiban Pelanggan; Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
17 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat