Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 2) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Penjelasan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Penyertaan modal pemerintah daerah sampai dengan Tahun 2012 baik berupa tunai dan/atau barang adalah sejumlah Rp 39.133.575.037,65 (tiga puluh sembilan milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu tiga puluh tujuh rupiah enam puluh lima sen). 2. Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat