Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 2) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Penjelasan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Penyertaan modal pemerintah daerah sampai dengan Tahun 2012 baik berupa tunai dan/atau barang adalah sejumlah Rp 39.133.575.037,65 (tiga puluh sembilan milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu tiga puluh tujuh rupiah enam puluh lima sen). 2. Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
21 April 2012
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2012
Tanggal Berlaku
27 Juni 2012
Sumber
LD Tahun 2012 No.14/TLD No. 14
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan