bahwa cagar budaya, merupakan kekayaan alam dan budaya bangsa yang memiliki peran penting bagi pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; bahwa untuk mengelola cagar budaya, perlu upaya pelindungan, pengembangan, pengelolaan, dan pemanfaatan cagar budaya; bahwa perkembangan pembangunan dan pola hidup masyarakat yang mengalami peningkatan perubahan yang pesat, dapat mengancam keberadaan dan cagar budaya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Tentang Cagar Budaya, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Kriteria Cagar Budaya;
3. Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah;
4. Pemilikan Dan Penguasaan;
5. Penemuan Dan Pencarian;
6. Register Cagar Budaya;
7. Pelestarian;
8. Anggaran;
9. Sanksi Administrasi;
10. Pengawasan Dan Partisipasi Masyarakat;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 14 Tahun 2011
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa tanah dan bangunan memberikan manfaat dan kedudukan sosial ekonomi yang tinggi, baik kepada orang pribadi atau badan yang mempunyai hak atas tanah dan bangunan, maka sudah seharusnya orang pribadi dan/atau badan tersebut berpartisipasi dan memberikan kontribusi bagi pelaksanaan pembangunan di daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa dalam upaya meningkatkan partisipasi orang pribadi atau badan yang mempunyai hak atas tanah dan bangunan, perlu ditetapkan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan;bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah;berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;Dasar Pengenaan, Tarf Dan Cara Perhitungan Pajak;Wilayaah Pemungutan Dan Saat Pajak Terutang;Ketentuan Bagi Pejabat;Penetapan Tata Cara Pemunguta, Pembayara, dan Penagihan;Kadaluwarsa;Sanksi Administratif;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2007 Nomor 8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 14 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DAN KAWIN SUNTIK/INSEMINASI BUATAN (IB)
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kerinci, maka dipandang perlu mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Kawin Suntik / Inseminasi Buatan (IB); Untuk memenuhi sebagaimana maksud diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 49 Tahun 1960; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 22 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DAN KAWIN SUNTIK/INSEMINASI BUATAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perarturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
20 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayal (2) huruf Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai jenis Pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten sehingga dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Buru sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur Pajak Bumi dan Bangunan Perpedesaan dan Perkotaan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan Pajak PBB P2; wilayah pemungutan; tahun pajak dan saat pajak terutang; pendaftaran, surat pemberitahuan objek pajak, surat pemberitahuan pajak terhutang dan surat ketetapan pajak; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; penagihan; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluarsa; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 14 Tahun 2007
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN DAN PENGENDALIAN PENDUDUK KABUPATEN SORONG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan pembangunan yang semakin pesat di Kabupaten Sorong telah menjadi daya tarik tersendiri bagi pendatang untuk berkunjung dan menetap sehingga menyebabkan peningkatan jumlah penduduk;
b. bahwa peningkatan jumlah penduduk yang tinggi diakibatkan oleh faktor migrasi yang tidak terkendali adalah berdampak luas dan menjadi beban terhadap penyediaan kesempatan kerja, penyebaran pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan serta berbahaya bagi keamanan dan ketertiban masyarakat dan mendorong timbulnya berbagai persoalan sosial seperti permukiman kumuh, kriminalitas, konflik bemuansa sara yang pada gilirannya berdampak luas terhadap stabilitas nasional dan ketahanan nasional;
c. bahwa dalam rangka menjamin rasa aman dan tentram kepada penduduk Kabupaten Sorong, Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan berupa penyediaan berbagai fasilitas, sarana dan prasarana wilayah perkotaan;
d. bahwa untuk menciptakan rasa aman dan tentram dalam kehidupan baik untuk diri sendiri maupun orang lain, perlu adanya partisipasi dari penduduk berupa kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku pada daerah Kabupaten Sorong;
e. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, c. d di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Penyelenggaraan Peiidaliaran dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 9 Tahun 1992; UU Nomor 10 Tahun 1992; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 45 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 31 Tahun 1999; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Keppres Nomor 52 Tahun 1977; Keppres Nomor 44 Tahun 1999; Kepmendagri Nomor 130-67 Tahun 2002; Kepmendagri Nomor 94 Tahun 2003; Permendagri Nomor 28 Tahun 2005; Perda Kab. Sorong Nomor 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sorong Nomor 55 Tahun 2002; Perda Kab. Sorong Nomor 13 Tahun 2000; dan Perda Kab. Sorong Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pendaftaran Penduduk; Pengelolaan Data Kependudukan dan Laporan; Pengendalian Penduduk; Pembatalan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 55 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil di Wilayah Kabupaten Sorong
-
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2018
PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2018/NO.14, TLD No.14, LL KAB. KAPUAS HULU: 54 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
Bahwa Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kapuas Hulu adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan untuk menjamin pemenuhan hak dan peran Penyandang Disabilitas, perlu adanya kepastian hukum sebagai jaminan perlindungan dan aksesibilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, Undang-Undang No 8 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Ragam Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Bagian Kesatu; Umum, Bagian Kedua; Hak Hidup, Bagian Ketiga; Hak Bebas dari Stigma, Bagian Keempat; Hak Privasi, Bagian Kelima; Hak Keadilan dan Perlindungan Hukum, Bagian Keenam; Hak Pendidikan, Bagian Ketujuh; Hak Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi, Bagian Kedelapan; Hak Kesehatan, Bagian Kesembilan; Hak Politik, Bagian Kesepuluh; Hak Keagamaan, Bagian Kesebelas; Hak Keolahragaan, Bagian Kedua belas; Hak Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Ketiga Belas; Hak Kesejahteraan Sosial, Bagian Keempat Belas; Hak Aksesibilitas, Bagian Hak Kelima Belas; Hak Pelayanan Publik, Bagian Keenam Belas; Hak Perlindungan dari Bencana, Bagian Ketujuh Belas; Hak Habilitasi dan Rehabilitasi, Bagian Kedelapan Belas; Hak Pendataan, Bagian Kesembilan Belas; Hak Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat, Bagian Kedua Puluh; Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi, Bagian Kedua Puluh Satu; Hak Kewarganegaraan, Bagian Kedua Puluh Dua; Hak Bebas dari Diskriminasi, Penelantaraan, Penyiksaan, dan Eksploitasi, Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Bagian Kesatu; Umum, Bagian Kedua; Keadilan dan Perlindungan Hukum, Bagian Ketiga; Pendidikan, Bagian Keempat; Pekerjaan, kewirausahaan , dan Koperasi, Bagian Kelima; Kesehatan, Bagian Keenam; Politik, Bagian Ketujuh; Keagamaan, Bagian Kedelapan; Keolahragaan, Bagian Kesembilan; Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Kesepuluh; Kesejahteraan Sosial, Bagian Kesebelas; Infrastruktur, Bagian Kedua Belas; Pelayanan Publik, Bagian Ketiga Belas; Perlindungan dari Bencana, Bagian Keempat Belas; Habilitasi dan Rehabilitasi, Bagian Kelima Belas; Konsesi, Bagian Keenam Belas; Komunikasi dan Informasi, Bagian kedelapan belas; Perempuan dan Anak, Bagian Kesembilan Belas; Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaraan, Penyiksaan, dan Eksploitasi, Koordinasi, Pendanaan, Penghargaan, Larangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 17 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN DAN KEBERSIHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian integral dari pengelolaan kebersihan di Kabupaten Tabalong;bahwa seiring dengan pertumbuhan atau perkembangan perkotaan dan pertambahan penduduk, maka volume sampah juga semakin meningkat sehingga diperlukan pengelolaan yang baik;bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat, untuk itu perlu dilakukan penanganansecara komprehensif dan terpadu;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 2 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Penanggungjawab Kebersihan;Pengurangan Dan Penanganan;Lembaga Pengelola;Hak Dan Kewajiban;Perizinan;Insentif Dan Disinsentif;Kerjasama Dan Kemitraan;Pembiayaan Dan Kompensasi;Peran Masyarakat;Mekanisme Pengaduan Dan Penyelesaian Sengketa;Pengawasan Dan Pengendalian;Larangan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penyidikan;Pembiayaan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS -PERDA KABUPATEN BANGGAI NO. 13 TAHUN 2002
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2009/No.16, TLD No. 61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan usaha perdagangan di daerah Kabupaten Banggai yang semakin berkembang dan besaran tarif atas retribusi yang tercantum pada Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan, sudah tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat serta perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan, perlu diadakan perubahan dan disesuaikan berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat zin Usaha Perdagangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 13 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan Pasal 1 diubah; 2). Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah; 3). Ketentuan Pasal 3 dihapus. 4). Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; 5). Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisip ketentuan baru Pasal 6A; 6). Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah; 7). Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan ayat (3); 8). Ketentuan Pasal 13 di hapus; 9). Ketentuan Pasal 15 diubah; 10). Pada Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah; 11). Pada Ketentuan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 24A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
6 Halaman; Penjelasan: 1 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat