Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;Dasar Pengenaan, Tarf Dan Cara Perhitungan Pajak;Wilayaah Pemungutan Dan Saat Pajak Terutang;Ketentuan Bagi Pejabat;Penetapan Tata Cara Pemunguta, Pembayara, dan Penagihan;Kadaluwarsa;Sanksi Administratif;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat