PERDA Kab. Cianjur No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Retribusi izin mendirikan bangunan di Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1999, dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005, perlu disempurnakan dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi izin mendirikan bangunan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Perizinan 3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 4. Golongan Retribusi 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 6. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 8. Wilayah Pemungutan 9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang 10. Tata Cara Pemungutan 11. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran 12. Keberatan 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 14. Penagihan 15. Kadaluwarsa Penagihan 16. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa 17. Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi 18. Pemeriksaan dan Pengawasan 19. Insentif Pemungutan 20. Sanksi Administrasi 21. Penyidikan 22. Ketentuan Pidana 23. Ketentuan Peralihan 24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 23 Tahun 1999 tentang Reribusi Ijin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Retibusi Ijin Mendirikan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2013 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setitp warga negara Indonesia
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang
Undang Dasar Negara Repu lik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin
menurun telah mcngancam kelangsungan hidup
manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu
dilakukan perlindungan dan pengelolaan yang baik,
sungguhsungguh dan konsisten oleh semua pcmangku
kepentingan;
c. bahwa unluk membcrikan kepastian hukum dalarn
pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam menunjang
pembangunan bcrkelanjutan di Provinsi Sulawesi
Tenggara, perlu dibcrikan landasan hukum yang kuat
mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimaria
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 113 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Lingkai I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4076);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Kewenangan
Bab IV Perencanaan
Bab V Pemanfaatan
Bab VI Pengendalian
Bab VII Pemeliharaan
Bab VIII Hak, Kewajiban, dan Larangan
Bab IX Kerjasama dan Kemitraan
Bab X Perlindungan Masyarakat Adat
Bab XII Perizinan
Bab XIII Pengawasan
Bab XIV Sanksi Administratif
Bab XV Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Bab XVI Pembiayaan
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2005
tentang pengelolaan sumber daya aJam dan lingkungan
berbasis masyarakat
76 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2013
PERDA Kab. Ciamis No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis
Mengubah :
PERDA Kab. Ciamis No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1983/Seri.C No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk yang Kelima Kali Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemakaian Mobil Ambulance Milik Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemakaian Mobil Ambulance milik Daerah Tingkat II Purbalingga ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian besarnya tarip; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu mengubah besarnya tarip sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5/1974 tanggal 18 Juli 1974 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C tahun 1975 Nomor 6) perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No.12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Purbalinga Nomor 1/1962 tanggal 25 April 1962; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemakaian Mobil Ambulance milik Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1/1962 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5/1974 tanggal 18 Juli 1974 pada Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 1983.
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemakaian Mobil Ambulance milik Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1/1962 dan Peraturan Daerah Nomor 5/1974 tanggal 18 Juli 1974 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2003
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2003/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan hasil Analisa Beban Kerja Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1874; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Surat Keputusan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/MPAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Kecamatan Serta Kelurahan Di Kabupaten Jepara
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Kegamatan Dengan Kategori Umum
Bab IV Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Kegamatan Dengan Kategori Khusus Kecamatan Karimunjawa
Bab V Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Kegamatan Dengan Kategori Khusus Kecamatan Jepara
Bab VI Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Kegamatan Dengan Kategori Khusus Kecamatan Keling, Kembang, Bangsri, Mlonggo, Kedung Dan Tahunan
Bab VII Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Kelurahan Dengan Kategori Khusus
Bab VIII Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Kelurahan Dengan Kategori Umum
Bab IX Kelompok Jabatan Fungsional
Bab X Tata Kerja
Bab XI Kepegawaian
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2003.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Tahun 2007 - 2012
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka setiap daerah diwajibkan menyusun dokumen Perencanaan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah; bahwa agar pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Batang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efisien serta dapat mengakomodasikan kepentingan masyarakat, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 150 ayat (3) huruf e, maka Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Tahun 2007-2012;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 27 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Tahun 2007-2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan air bersih dan sehat bagi keperluan
masyarakat selama ini dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang
didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2014, dan
dalam perkembangan selanjutnya sudah tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga
perlu dilakukan perubahan dan pergantian; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air
Minum; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan menjadi Perusahaan
Perseroan Daerah Tirta Amandit.
Dasar Hukumnya: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Badan Hukum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal Dasar dan Saham; Organ Perseroda; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Evaluasi, Restrukturisasi dan Pembubaran Perseroda; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Anggaran Dasar Perseroda; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bahari 2 Kecamatan Sampolawa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada wilayah Desa Bahari perlu diadakan pemekaran denganpembentukan Desa Bahari 2 Kecamatan Sampolawa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Bahari 2 Kecamatan Sampolawa.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan, pengawasan, dan pengendalian atas tempat-tempat penjualan minuman beralkohol di daerah, perlu dilakukan pengaturan mengenai izin tempat penjualan minuman beralkohol;
b. bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Peneritan Surat Izin Usaha Perdagangan;
19. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 360/MPP/KEP/10/1997 tentang Tata Cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2004 Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 3);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektoran, BAPPEDA, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 4);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III
PEMBERIAN IZIN TEMPAT PENJUALAN DAN PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIII
KEBERATAN
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XV
KEDALUWARSA
BAB XVI
PEMERIKSAAN
BAB XVII
PEMANFAATAN
BAB XVIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIX
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
BAB XXI
PENYIDIKAN
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan dan Pengedaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor Tahun 2000 Nomor 12),
-
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat