Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Sebagai upaya penegakan hukum
terhadap Peraturan Daerah dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
efektif serta untuk menciptakan ketenteraman
dan ketertiban, perlu diatur mengenai Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tapin. Sesuai ketentuan Pasal 257 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
UndangNomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dapat melakukan
penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan
Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2003; Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin. PPNS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang diketahui oleh pimpinan unit kerjanya, serta dibentuk Sekretariat PPNS yang
berkedudukan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. PPNS mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran
Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. PPNS disamping memperoleh hak-haknya sebagaimana disebut
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, juga diberikan uang tunjangan khusus dan/atau
dalam bentuk insentif, yang diberikan dengan
memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah. Sebelum menjalankan jabatannya, calon pejabat PPNS terlebih
dahulu diambilsumpah dan/atau menyatakan janji menurut
agamanya dan dilakukan pelantikan. Biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran sah lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 13 Tahun 1990 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tapin Nomor 01 Tahun 1991 Seri C No. Seri 1),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sekretariat PPNS diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Sistem dan prosedur pelaksanaan tugas PPNS ditetapkan oleh
Bupati. Pedoman teknis penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah oleh
PPNS diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk dan model pakaian dinas dan atribut PPNS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 14 Tahun 2013
PERDA Kab. Kapuas No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Kalteng tanggal 17 Mei 2013 telah
disepakati bersama untuk meningkatkan besarnya modal dasar
PT. Bank Kalteng dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus milyar
rupiah) menjadi Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008.
PASAL I; PASLA II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 14 Tahun 2011
PERDA Kab. Sleman No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan mengenai Alokasi Dana Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa, dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 14 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu didukung dengan penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang prima kepada dunia usaha di Kabupaten Purbalingga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
b. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Izin Usaha Perdagangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 3 Tahun 1982, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 1997, UU Nomor 5 Tahun 1999, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 1 Tahun 1957, PP Nomor 27 Tahun 1983, Perpres Nomor 76 Tahun 2007, Perpres Nomor 77 Tahun 2007, Perda Kabupaten Purbalingga NOmor 22 Tahun 2003, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013 dan Perda Kabupaten Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur beberapa perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yaitu tentang ketentuan umum, SIUP, Kewenangan Bupati dan Pejabat penerbit SIUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2019 tentang Perusahan Air Minum Mojopahit Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kepastian hukum guna menjamin kelancaran dan efektifitas pelayanan, terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 17 Tahun 2019;
UU No 11 Tahun 2020;
UU No 122 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 54 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 2 Tahun 2007;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 70 Tahun 2016;
Permendagri No 71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2020;
Permendagri No 37 Tahun 2018;
Permendagri No 118 Tahun 2018;
Perda No 10 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 8) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a);
2. Ketentuan Pasal 60 Ayat (3) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni Ayat (3a), dan setelah Ayat (4) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni Ayat (5) dan Ayat (6);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2013
RENCANA INDUK PEMBAGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2013-2033
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah;
b. bahwa Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan tujuan pengembangan kepariwisataan, yang penyusunannya berpedoman kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Barat dengan memperhatikan Rencana Induk Pembanguanan Kepariwisataan Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2013 No. 14/TLD No.123
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya perikanan merupakan kekayaan hayati yang harus dijaga kelestarian dan keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat memberikan kemanfaatan, kemakmuran, dan kesejahteraan sebesar-besarnya bagi masyarakat luas secara berkesinambungan;
b. bahwa untuk mewujudkan kelestarian dan keseimbangan ekosistem hayati sumber daya perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka kegiatan dalam sektor perikanan harus dikelola melalui pengaturan usaha perikanan dan pengendalian melalui mekanisme perizinan, sehingga dapat dilaksanakan secara tepat guna dan dapat memberikan nilai tambah secara nyata
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup usaha perikanan di Daerah meliputi :
a. usaha pembudidayaan ikan di air tawar;
b. usaha pembudidayaan ikan di air payau dan di laut;
c. usaha penangkapan ikan; dan
d. usaha pengangkutan ikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 10/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Berupa Aset Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Sumber Pocong Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat