Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup usaha perikanan di Daerah meliputi : a. usaha pembudidayaan ikan di air tawar; b. usaha pembudidayaan ikan di air payau dan di laut; c. usaha penangkapan ikan; dan d. usaha pengangkutan ikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat