Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 14 Tahun 2016

Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin. PPNS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang diketahui oleh pimpinan unit kerjanya, serta dibentuk Sekretariat PPNS yang berkedudukan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. PPNS mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. PPNS disamping memperoleh hak-haknya sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, juga diberikan uang tunjangan khusus dan/atau dalam bentuk insentif, yang diberikan dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah. Sebelum menjalankan jabatannya, calon pejabat PPNS terlebih dahulu diambilsumpah dan/atau menyatakan janji menurut agamanya dan dilakukan pelantikan. Biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran sah lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.14
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 676 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan