Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten majene
ABSTRAK:
dengan adanya perkembangan keadaan dan bertambahnya beban kerja serta telah ditetapkannya jabatan fungsional pengawas pemerintah maka perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi Inspektorat Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2008.
dalam Perda ini diatur mengenai perubahan pada beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.14 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan susunan Organisasi Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
mengubah ketentuan Pasal 26, dan ketentuan Lampiran VIII,.
5 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3
Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan Daerah sebagai pembayaran atas
pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau Badan, yang
dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan
atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta
penggunaan sumber daya alam, barang,
prasarana, sarana atau fasilitas tertentu
guna melindungi kepentingan umum dan
menjaga kelestarian lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan ini mencabut :
a. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15
Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat
Penjualan Minuman Beralkohol
b. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 16
Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan;
c. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7
Tahun 2000 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; dan
d. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan
Retribusi Perizinan Bidang Angkutan
sepanjang ketentuan mengenai
retribusi.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Pemerintah Kabupaten mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat;bahwa penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud huruf a, adalah merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Tapin dan Masyarakat, sehingga pendidikan diarahkan dalam upaya mewujudkan tujuan
pendidikan nasional;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pendidikan;Peserta Didik;Penyelenggaraan Pendidikan;Pendidikan Formal;Pendidikan Non Formal;Pendidikan Anak Usia Dini;Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus;Pendidikan Keagamaan;Wajib Belajar;Pendidikan Bertaraf internasional dan Pendidikan Berbasin Keunggulan Lokal;Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Asing;Pendidik dan Tenaga Kependidikan;Sarana dan Prasarana Pendidikan;Pendanaan Pendidikan;Peran serta Masyarakat;Evaluasi;Akreditasi;Penyidikan;Sanksi Administrasi;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 14 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Serasan Sekundang Muara Enim
ABSTRAK:
untuk meningjatkan sarana dan prasarana Hotel Griya Serasan Sekundung Muara Enim dan mengembangkan kegiatan usaha perushaan daerah serasan sekundang Muara Enim, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal pemerintah KAbupaten Muara Enim ke Perusahaan Daerah Serasan Sekundang Muara Enim, bersumber dari APBD Kabuapaten Muara enim
PAsal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 TAhun 2014; PP No. 27 TAhun 2014; Permendagri No. 13 TAhun 2006; Perda KAb. Muara Enim No. 8 TAhun 2010
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai besaran modal yang disertakan pada PDSS dan Modal Perusahaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1986/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1985/1986
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1085/19856 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-433 tanggal 10 Juni 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri 94 Tahun 1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/1006/1985; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Surakarta Nomor 03/DPRD/VII/1978; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 13 Tahun 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan APBD TA 1985/1986 beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1986.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Pelayanan Publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan Masyarakat terhadap kualitas Pelayanan Publik, untuk itu perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pemberian Pelayanan Publik oleh aparatur Pemerintah Daerah, maka diperlukan pengaturan Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup, pembina dan penanggung jawab, penyelenggaraan dan organisasi penyelenggara serta pelaksana pelayanan publik, hak, kewajiban dan larangan, penyelenggaraan pelayanan publik, peran serta masyarakat, penyelesaian pengaduan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 14 Tahun 2005
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. Sesuai dengan PP No 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi dan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No 369/KPS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha asa Konstruksi Nasional, pemberian izin Usaha Jasa Konstruksi merupakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten;
b. Dengan telah berlakunya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain yang telah ditetapkan;
c. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 18 Tahun 1999;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2003;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 28 Tahun 2000;
PP No. 29 Tahun 2000;
PP No. 30 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No 369/KPS/M/2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA LAINNYA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun2008; PP Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Perangkat Desa Lainnya; Meliputi Perangkat Desa; Persyaratan Calon; Mekanisme Pengangkatan; Masa Jabatan; Larangan; Pemberhentian; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 40 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 hlmn; 1 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat