Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup, pembina dan penanggung jawab, penyelenggaraan dan organisasi penyelenggara serta pelaksana pelayanan publik, hak, kewajiban dan larangan, penyelenggaraan pelayanan publik, peran serta masyarakat, penyelesaian pengaduan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat