Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Burung Walet adalah satwa liar yang dimanfaatkan sebagai untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakya. Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta menjaga keasrian, kelesatarian dan memberikan perlindungan sumber daya alam. Dimana pengusahaan sarang burung walet yang berkaitan dengan lingkungan, yang di rasa perlu adanya pengaturan dalam tata cara perizinan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet sebagaimana di sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
UU No.27 Tahun1959; UU No.81 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.23 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1994; UU No.41 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983; PP No.3 Tahun 1994; PP No.8 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2000; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.53 Tahun 2007; Kep.menhut No.100 Tahun 2003; Perda Kabupaten Kutai No.8 Tahun 1999; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini diatur tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, diatur tentang ketentuan umum, objek, subjek, lokasi pegelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, persyaratan dan cara memperoleh izin, masa berlaku izin, penolakan permohonan izin, pencabutan izin, kewajiban dan larangan, pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, pengangkutan, perlindungan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, peralihan serta penutup di ikuti dengan rincian yang terkandung di dalamnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan
yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi,
antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, maka perlu melakukan perubahan
APBD Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PMK No.50/PMK.0.7/2017; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp.925.260.425.710,00
bertambah sejumlah Rp135.024.093.996,30 sehingga menjadi
Rp.1.060.284.519.706,30.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Walikota menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas serta dalam rangka merespon dinamika perkembangan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan, dan dengan mendasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Purbalingga, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari :
1. BAPPEDA.
2. Inspektorat Kabupaten.
3. BAPERMASDES.
4. BKBPP.
5. BKD.
6. KESBANGPOL.
7. KLH.
8. KPAD.
9. KPMPT.
10. RSUD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil ditetapkan pada tanggal 29 November 2001, perlu ditinjau kembali ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton tentang Retribusi Pelayanan Adminsitarsi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 34 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; PP No 31 Tahun 1998; PP No 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 28 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35 A Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negari No 474.1.785; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 117 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 245 Tahun 2004; Perda Kabupaten Buton No 1 Tahun 2004.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek; 3. Penggolongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan Retribusi; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Saat Retribusi Terutang dan Masa Retribusi; 10. Tata Cara Penagihan; 11. Pemberian Keringanan atau Pembebasan; 12. Sanksi Administratif; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perusahaan Daerah air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja BUMD guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, emningkatkan pendapatan asli daerah dari pembagian hasil usaha atau deviden, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah (investasi) dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan peraturan Daerah, serta berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan, selain itu untuk meningkatkan sharing kepemilikan dan deviden pada Perseroan Terbatas Bank pembangunan Daerah Jawa Tengah serta untuk penyehatan kelembagaan serta pengembangan usaha pada Perusahaan daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati maka perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah ke dalam masing-masing BUMD dimaksud sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah (investasi) ke dalam PDAM Tirta Bening dan PT BPD Jateng pada Perubahan APBD Kab Pati TA 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 1998; PP No 58 tahun 2005; Perda Prov DATI I Jateng No 6 Tahun 1999; Perda Kab Pati No 20 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mgatur Penyertaan Modal ke dalam PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati dan PT BPD Jateng pada Perubaha APBD yang menetapkan batasan istilah ke dalam pengaturannya. Mengatur tentang Obyek, Sumber dan Besaran Penyertaan Modal Daerah, Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Perusahaan Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2015 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Adat Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (2) huruf g dan huruf p serta lampiran M sub urusan 4 dan lampiran V sub urusan 1 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,Daerah mempunyai kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintah wajib di bidang kebudayaan yang meliputi pengelolaan kebudayaan,pelestarian tradisi dan pembinaan lembaga adat di daerah serta urusan di bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pemberdayaan lembaga adat
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 16 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2018;Permendagri No 18 Tahun 2018;Permendagri No 39 Tahun 2007;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum ,Pembentukan lembaga adat,kedudukan lembaga adat,tugas fungsi dan wewenang,Pembina adat,susunan pengurus lembaga adat,keanggotaan lembaga adat,hak dan kewajiban lembaga adat,pemberhetian,pembinaan dan pengawasan,sekretariat,pakaian dan atribut pengurus lembaga adat,hubungan dan tata kerja,pendanaan,ketentuan perlihan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
mencabut peraturan Wali kota Lubuklinggau Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Adat Kota Lubuklinggau
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Desa
ABSTRAK:
Pembentukan peraturan perundang-undangan desa di Kabupaten Sleman diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2010 dan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan Desa yang dicabut yaitu, Pasal 1 dan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
3 HLM; Penjelasan : 1 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat