Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
- Ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangundangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang APBD TA 2016.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 1980; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 48 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 12 Tahun 2006; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERPRES No 73 Tahun 2011; PERPRES No 71 Tahun 2012; PERPRES No 12 Tahun 2013; PERPRES No 109 Tahun 2013; PERPRES No 32 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 7 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2011; PMK No 238/PMK.05/2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 72 Tahun 2012; PMK No 226/PMK.07/2012; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015; PMK No 153/PMK.07/2015; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2006; PERDA Kota Tasikmalaya No 3 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Jawa Barat No 903/Kep.1408-Keu/2015; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 13 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 2 Tahun 2013; PERDA Kota Tasikmalaya No 6 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai rincian penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Kota Tasikmalaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
- Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran
pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah Provinsi
Kalimantan Selatan tahun 2015 maka dengan
memperhatikan perkembangan dan kemampuan
keuangan daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan
penghimpunan dana melalui pembentukan
dana cadangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Dana Cadangan dalam Rangka
Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Sumber Dana;
4. Pengelolaan Dana Cadangan Daerah;
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/NO.3 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.5 Tahun 1998 tentang Retribusi terminal sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diatur kembali tentang Retribusi Terminal dengan peraturan daerah;
UU Nomor 13 tahun 1950;
UU Nomor 8 tahun 1981;
UU Nomor 14 Tahun 1992
UU Nomor 18 Tahun 1997;
UU Nomor 32 Tahun 2004;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
1.Ketentuan Umum 2.Nama, Obyek dan Subyek Retribusi 3.Golongan Retribusi 4.Cara Mengukur Tingkat penggunaan Jasa 5.Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 6.Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 7.Wilayah Pemungutan 8.Saat Retribusi Terutang 9.Sanksi Administrasi 10.Tata Cara Pembayaran 11.Tata Cara penagihan 12.Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi 13.Kadaluwarsa dan Penagihan 14.Ketentuan Pidana 15.Penyidikan 16.Pelaksanaan dan pengawasan 17.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 5 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal dinyatakan tidak berlaku lagi;
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2006 – 2025
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diamandemennya UUD 1945 maka mengakibatkan
terjadinya perubahan pola perencanaan pembangunan, dimana Garis –
Garis Besar Haluan Negara tidak ada lagi, Pola Dasar Pembangunan
Daerah disusun berdasarkan penjaringan aspirasi masyarakat;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah berperan
penting dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah
secara bertahap guna mempercepat dalam mewujudkan kesejahteraan
rakyat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Jembrana Tahun 2006-2025 tidak sesuai dengan tahapan
dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten
Jembrana Tahun 2006 – 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
gar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD, Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah telah diatur dan ditetapkan dalam PERDA Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, antara lain disebutkan Kepala SKPD menyampaikan usulan tarif layanan BLU dari pimpinan BLU kepada Bupati untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati. berdasarkan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 445/Kpts.53-Huk/2011 tentang Penetapan RSUD Kelas C Kabupaten Ciamis sebagai Organisasi Perangkat Kerja Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh, sehingga pengelolaan pelayanan Kesehatan pada RSUD telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ditetapkan dengan PERBUP. Guna kepentingan tersebut, sehingga ketentuan yang mengatur tentang RSUD perlu dicabut dan untuk penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), maka PERDA perlu ditinjau kembali dan disesuaikan yang ditetapkan dengan PERDA.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Ciamis No 4 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Ciamis No 3 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Ciamis No 14 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Restribusi Pelayanan Kesehatan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Nama Objek dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Retribusi
6. Pelayanan Yang Dikenakan Retribusi
7. Kelas Perawatan
8. Indeks Retribusi Pelayanan Kesehatan
9. Dasar Perhitungan Retribusi Pelayanan Kesehatan
10. Wilayah Pungutan
11. Retribusi Terutang
12. Tata Cara Pemungutan
13. Tata Cara Pembayaran
14. Tata Cara Penagihan
15. Keberatan
16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
17. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
18. Kedaluwarsa Penagihan
19. Sanksi Administrasi
20. Pemberian Insentif
21. Ketentuan Pidana
22. Penyelidikan
23. Pengawasan
24. Ketentuan Peralihan
25. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
PERDA Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2012 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan.
32 Halaman (Penjelasan 4 Halaman dan Lampiran 7 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/NO.14, TLD NO.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Al-Qur'an
ABSTRAK:
bahwa Al-Quran merupakan kitab suci yang diturun Allah Subhanahu wata'ala kepada Nabi Muhammad, sebagai salah Rahmat yang tiada taranya bagi alam semesta, didalamnya terkumpul wahyu Ilahi yang menjadi dasar hukum, petunjuk, pedoman dan pelajaran serta ibadah bagi orang yang membaca, mempelajari, mengimani serta mengamalkannya; bahwa Pendidikan Al-Quran merupakan bagian dari Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang kuat dan mandiri serta bertanggung jawab sebagai upaya untuk mewujudkan sumber daya manusia masa depan yang berkualitas, maka perlu meningkatkan kegiatan pendidikan baca tulis Al-Quran; bahwa pendidikan Al-Quran merupakan bagian dari kehidupan beragama Islam serta bagian integral dalam kurikulum pendidikan formal yakni pendidikan Agama Islam dan sistem pendidikan nasional; bahwa untuk mewujudkan terbentuknya sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pemerintah Daerah perlu memberikan dukungan dalam rangka pengembangan dan peningkatan Pendidikan Al-Quran secara sistematis, terarah dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Al-Quran;
Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 1990; PP Nomor 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 1998; PP Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 1998; PP Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2013; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 55 Tahun 2007; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010; Perda Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan Al-Quran; tenaga pendidik dan kependidikan; sarana dan prasarana pendidikan Al-Quran; penilaian dan sertifikasi kompetensi pendidikan Al-Quran; pembiayaan penyelenggaraan pendidikan Al-Quran; penanggungjawab; pembinaan dan pengawasan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
10 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2010/No.14, TLD/No.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan jenis pajak kabupaten yang dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah guna peningkatan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), Pasal 57 ayat (1) Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 95 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No.130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.5049) maka kegiatan pengambilan bahan galian mineral bukan logam dan batuan untuk tujuan komersial dalam wilayah Kabupaten Majene dikenakan pajak yang pengaturannya ditetapkan dengan Perda.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan tarif pajak dan cara penghitungan pajak, serta wilayah pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan di daerah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Majene No.3 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.
Pada saat Perda ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Majene No.3 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
18 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2017
pemekaran kelurahan semanggi dan kelurahan kadipiro
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No. 14/ 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Kadipiro
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pemerataan dalam pembinaan masyrakat, pelaksanaan pemerintahan dan pembangungan yang menjangkau semua lapisan masyarakat; b. bahwa jumlah penduduk di Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Kadipiro sudah melebihi jumlah penduduk yang ideal untuk menjamin pelayanan yang optimal; c. bahwa sebagai langkah percepatan terwujudnya kesejahteraan masyrakat melalui pertumbuhan kehidupan berdemokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan dan perekonomian, pengelolaan potensi, penataan administrasi pemerintahan, peningkatan partisipasi, dan pemberdayaan masyarakat serta peningkatan keamanan, ketertiban masyarakat dipandang perlu membentuk kelurahan baru; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Surakarta, tentang Pemekaran Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Kadipiro.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Tujuan; Pemekaran; Perencanaan Personil, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumen; Penyerahan Personil, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumen; Operasional; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat