PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-13-TAHUN-2006-TENTANG-RENCANA-PEMBANGUNAN-JANGKA-PANJANG-DAERAH-(RPJPD)-KABUPATEN-JEMBRANA-TAHUN-2006 – 2025
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2006 – 2025
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diamandemennya UUD 1945 maka mengakibatkan
terjadinya perubahan pola perencanaan pembangunan, dimana Garis –
Garis Besar Haluan Negara tidak ada lagi, Pola Dasar Pembangunan
Daerah disusun berdasarkan penjaringan aspirasi masyarakat;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah berperan
penting dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah
secara bertahap guna mempercepat dalam mewujudkan kesejahteraan
rakyat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Jembrana Tahun 2006-2025 tidak sesuai dengan tahapan
dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten
Jembrana Tahun 2006 – 2025;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
- Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
gar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Jembrana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 8 Halaman
|