Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan Al-Quran; tenaga pendidik dan kependidikan; sarana dan prasarana pendidikan Al-Quran; penilaian dan sertifikasi kompetensi pendidikan Al-Quran; pembiayaan penyelenggaraan pendidikan Al-Quran; penanggungjawab; pembinaan dan pengawasan; dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat