Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
Menimbag: a. bahwa lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya
sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan
yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagaimana
tertuang dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; b.
bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala
bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin
meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan yang
berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan
lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga perlu
pengelolaan dan pengendalian yang baik; c.
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum
dalam pengelolaan dan pengendalian limbah bahan berbahaya
dan beracun perlu pengaturan pengelolaan dan pengendalian
yang diatur dengan Peraturan Daerah; d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan pengendalian
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Mengingat: 1. UUD 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; 8. Peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; 10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun
2011;
Materi pokok: mengatur mengenai Pengelolaan dan pengendalian
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk mencegah dan menanggulangi pencemara dan atau kerusakan lingkungan hidup akibat limbah.
memuat antara lain: ketentuan umum; jenis limbah B3; kewenangan pemerintah daerah; pengelolaan dan pengendalian; penanggulangan dan pemulihan; tanggap darurat; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; kerjasama; pembiayaan; sanksi administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan'
jumlah 27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2004
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sukamara dan untuk mendukung
pelaksanaan ekonomi daerah, perlu menggali sumber potensi Pendapatan
Asli Daerah ( PAD ) diantaranya melalui Pajak Hiburan;
Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUMBER PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIP PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUT DAN CARA
PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XIII
K A D A L U W A R S A;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
P E N Y I D I K A N;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatanmasyarakat dan desa, perlu sarana perekonomian
melalui pasar desa sebagai pusat interaksi sosial masyarakat perdesaan sekaligus sebagai tempat
memasarkan produk hasil pertanian, perikanan dan industri kecil di desa serta untuk memberikan
perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa, perlu dilakukan penataan pasar desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 42 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011,
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah
Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Pembangunan dan
Pengembangan, Pengelolaan, Keuangan, Perlindungan, Kerjasama, Pembinaan
dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 PP No. 72 Tahun 2005, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; maksud dan tujuan; tugas, fungsi, dan kewajiban; kepengurusan dan keanggotaan; tata kerja; hubungan kerja; serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2011/14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Pada Pemerintah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso selain memberikan pelayanan umum dibidang
penyediaan air bersih kepada masyarakat, juga secara khusus memberikan pelayanan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga diperlukan adanya dukungan tambahan modal guna peningkatan mutu dalam pelayanan dan pengelolaan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di SulawesI;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Kabupaten Poso; dan
7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perhubungan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkenaan dengan pelayanan dasar yang bersifat konkuren, maka dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas orang dan barang, perlu dilakukan penataan dan pengaturan terkait penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Bangka Selatan. Untuk itu, urusan pemerintahan wajib tersebut telah ditetapkan pembagian urusannya kepada Pemerintah Daerah sebagai salah satu wujud pelaksanaan otonomi daerah serta untuk mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 31 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud, tujuan, dan ruang lingkup Perda; penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan; manajemen dan rekayasa lalu lintas; dan analisis dampak lalu lintas. Selain itu diatur pula ketentuan mengenai audit dan inspeksi bidang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; angkutan umum; pelayaran; penyelenggaraan perhubungan udara; dan penyelenggaraan sistem informasi manajemen. Peraturan ini juga mengatur mengenai kerjasama pemerintah kabupaten dalam rangka penyelenggaraan perhubungan; peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perhubungan; pengawasan dan pengendalian; sanksi administrasi; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
67 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat
ABSTRAK:
Eksistensi sebuah perusahaan merupakan bagian
dari masyarakat, karena keuntungan yang didapat melalui
penguasaan potensi yang merupakan bagian dari
kehidupan masyarakat atau sumber daya alam yang
diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat. Untuk memajukan dan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat di daerah bentuk tanggung jawab
sosial perusahaan di daerah harus sesuai dengan skala
prioritas rencana pembangunan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah. Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk
melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada
Masyarakat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat. Pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi organisasi CSR di daerah. Organisasi diberi nama Banjarmasin Coorporate Social Responsibility (BCSR). Setiap perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini wajib menjadi anggota dalam BCSR. BCSR mempunyai Tugas Pokok sebagai mitra Pemerintah Daerah dan dunia
usaha dalam mensinergiskan pelaksanaan CSR dengan RPJMD Kota
Banjarmasin, dengan menyelenggarakan Fungsi: melakukan pembinaan dan sosialisasi CSR; memfasilitasi perusahaan dalam menyalurkan CSR; mendata, mendokumentasikan dan mempublikasikan seluruh kegiatan
CSR yang dilakukan perusahaan; melakukan mediasi/konsultasi yang diperlukan perusahaan dalam implementasi CSR; dan memberikan apresiasi/penghargaan terhadap perusahaan yang telah menjalankan CSR secara nyata dan efektif, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah membentuk Tim Fasilitasi Daerah yang beranggotakan SKPD terkait dengan CSR. BCSR sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian dengan Pemerintah Daerah
menyalurkan dana CSR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2013 ten tang Pengelolaan Dana
Tanggungjawab Sosial Kepada Masyarakat (Lembaran Daerah Kota
Banjarmasin Tahun 2013 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 halaman, penjelasan 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat