Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; maksud dan tujuan; tugas, fungsi, dan kewajiban; kepengurusan dan keanggotaan; tata kerja; hubungan kerja; serta pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat