Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Pada Pemerintah Kota Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Pada Pemerintah Kota Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
28 November 2011
Tanggal Pengundangan
30 November 2011
Tanggal Berlaku
30 November 2011
Sumber
LD 2011/14 Seri D
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan