Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud, tujuan, dan ruang lingkup Perda; penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan; manajemen dan rekayasa lalu lintas; dan analisis dampak lalu lintas. Selain itu diatur pula ketentuan mengenai audit dan inspeksi bidang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; angkutan umum; pelayaran; penyelenggaraan perhubungan udara; dan penyelenggaraan sistem informasi manajemen. Peraturan ini juga mengatur mengenai kerjasama pemerintah kabupaten dalam rangka penyelenggaraan perhubungan; peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perhubungan; pengawasan dan pengendalian; sanksi administrasi; serta ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat