RETRIBUSI JASA UMUM - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 12 TAHUN 2011
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa tarif jasa pelayanan dan perawatan pada Rumah Sakit Umum H. Abdul
Manan Simatupang Kisaran terutama pada Kelas III yang merupakan jenis
golongan Retribusi Pelayanan Kesehatan yang termasuk dalam Perda
Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah
tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada pada saat ini dan kurang mendukung
pengembangan Rumah Sakit Umum sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Drt Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 33 Tahun
2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12
Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP
Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13
Tahun 2006; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perdakab Asahan Nomor 7
Tahun 2008; Perdakab Asahan Nomor 19 Tahun 2008; Perdakab Asahan
Nomor 12 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan yang diubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dihapus,
2. Ketentuan Lampiran, mengenai retribusi pelayanan kesehatan di Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Abdul Manan Simatupang Kisaran,
3. Ditambah 1 (satu) ketentuan Lampiran, yakni Lampiran II,
4. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 14 A
baru,
5. Ketentuan BAB IV dihapus,
6. Ketentuan Pasal 175 ayat (4) dihapus,
7. Ketentuan Pasal 191 huruf b dihapus,
8. Ketentuan Pasal 196 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
6 Hlm, Penjelasan: 2 hlm; dan lampiran: 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan ( Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2005 Nomor 23, Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 23)
PERUSAHAAN DAERAH - PENYERTAAN MODAL DAERAH DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyertaan modal daerah, Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan termasuk jenis pajak daerah yang merupakan kewenangan Kabupaten, dan pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK; 4. CARA PENGHITUNGAN PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN; 5. SAAT PAJAK TERUTANG DAN PENETAPAN; 6. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 7. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 10. KETENTUAN PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. KETENTUAN LAIN-LAIN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2022 No.14/TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan dinamika peraturan
perundang-undangan maka perlu melakukan harmonisasi
regulasi yang mengatur usaha pariwisata;
b. bahwa dalam rangka mendukung kemudahan berusaha
perlu melakukan penyesuaian peraturan terkait perizinan;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Usaha Hiburan Di Kabupaten wonosobo
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum
sehingga perlu dicabut
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14, TLD NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan serta sebagai tindaklanjut dari ketentuan pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025
11.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
13.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
15.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
16.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Bupati
17.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
18.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
19.Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
20.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
21.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat
22.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
23.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
24.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
25.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonstrasi dan Tugas Pembantuan.
MENGATUR TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
87 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa pada Tahun Anggaran 2021 terdapat kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas, sehinga perlu dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dalam rangka penanganan keadaan darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Perubahan APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp 3.568.001.397.183,00 berkurang sebesar Rp 137.795.665.453,00 sehingga menjadi sebesar Rp 3.430.205.731.730,00 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2019
a. bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna terwujudnya pembangunan daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi guna terwujudnya bangunan yang berfungsi sebagai pendukung aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan dalam pembangunan daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2011
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; kewenangan; usaha jasa konstruksi; tenaga kerja konstruksi; sistem informasi jasa konstruksi; pemberian ijin usaha jasa konstruksi; pengawasan; sanksi administratif; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat