Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
LD Tahun 2022 No.14/TLD No.12
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Wonosobo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan