Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 14 Tahun 2011

Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Dolok Sanggul
Tanggal Penetapan
27 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2011
Tanggal Berlaku
28 Desember 2011
Sumber
LD.2011/No.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan ( Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2005 Nomor 23, Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 23)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan