Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; kewenangan; usaha jasa konstruksi; tenaga kerja konstruksi; sistem informasi jasa konstruksi; pemberian ijin usaha jasa konstruksi; pengawasan; sanksi administratif; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat