Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tibu Sisok Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Tengah, maka dipandang perlu membentuk desa melalui pemekaran desa
b. bahwa dengan merperhatikan hasil kapan dan verifikasi persyaratan pembentukan desa, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (54, ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Tibu Sisok Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Tibu Sisok Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Normor 7 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Pembentukan Desa Tibu Sisok Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, luas wilayah, jumlah penduduk, batas desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan aset desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan, pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan sumber pendapatan asli daerah yang memadai; Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka retribusi tempat rekreasi merupakan jenis retribusi daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi, yang meliputi; KETENTUAN PERIZINAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; WILAYAH PEMUNGUTAN; SAAT RETRIBUSI TERUTANG; SURAT PENDAFTARAN; PENETAPAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMBAYARAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Daerah Tingkat II Bungo Tebo No. 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2016/ No. 14 Seri D Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Perda ini memuat tentang :
1.ketentuan Umum 2.Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah 3.Pembentukan UPT Dinas dan UPT Badan 4.Staf Ahli 5.Kepegawaian 6.Ketentuan Peralihan 7.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku kecuali ketentuan yang mengatur:
9
a. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, sampai dengan
diundangkannya peraturan perundang-undangan mengenai
pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
b. Badan Penanggulangan Bencana Daerah sampai dengan
diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur
tentang pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2009 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung Kantor Walikota dan Pembangunan Pasar Pagi di Kota Pangkalpinang dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.12, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
ABSTRAK:
bahwa adanya peningkatan pembangunan khususnya dibidang perumahan, sangat perlu diikuti dengan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas yang memadai agar terwujud kehidupan manusia yang lebih baik, sehat dan aman dalam perumahan;
bahwa dalam rangka penyediaan dan/atau pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum sepenuhnya direalisasikan oleh pengembang sebagai pemegang Rencana Tapak dan/atau Keterangan Rencana Kota, diperlukan peran aktif Pemerintah Kota Palu untuk menyelenggarakannya;
bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan dan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kepemilikan, jenis dan penyedia, Perencanaan, Pembangunan, Penyerahan dan Penagihan, Pemeliharaan dan Perawatan, Pemanfaatan, PEngawasan, dan Peran serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1992/No. 3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984
tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam
bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II,
telah diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta pada tanggal 17
September 1986; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984
tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam
bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II,
telah diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta pada tanggal 17
September 1986; bahwa atas dasar hal-hal tersebut diatas dan untuk
membina, mengatur, mengawasi dan
mengendalikan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
yang mengatur Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos danTelekomunikasi Nomor KM 70/PW.105/MPPT/85; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/82/1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/264/1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk usaha dan permodalan, perijinan, tata cara dan syarat-syarat permohonan persetujuan prinsip dan ijin usaha, retribusi, pembinaan dan pengendalian, ketentuan pidana, pengawasan dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1992.
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat