Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2009

Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung Kantor Walikota dan Pembangunan Pasar Pagi di Kota Pangkalpinang dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung Kantor Walikota dan Pembangunan Pasar Pagi di Kota Pangkalpinang dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
30 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Tahun 2009 Nomor 14
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan