Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, bpkd.luwutimurkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4210);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028):
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang dan Pengawasan Penyelenggaraan Pembinaan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2029 Nomor 1781);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926)
Pasal 1: dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2: APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pasal 3: APBD Tahun Anggaran 2022 yang direncakan
Pasal 4: Pendapatan asli daerah, pajak, retribusi, hasil pengelolaan, pendapatan lain - lain
Pasal 5: pendapatan dana ransfer, pendapatan transfer pemerintah pusat, pendapatan transfer antar daerah
Pasal 6: pendapatan lain - lain daerah yang sah, pendapatan hubah, pendapatan lain - lain yang sesuai dengan ketentuan per-uu
Pasal 7: anggaran belanja daerah yang direncanakan
Pasal 8: anggaran belanja operasional, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial
Pasal 9: anggaran belanja modal, belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, modal jalan, jaringan dan irigasi, modal aset tetap
Pasal 10: anggaran belanja tidak terduga
Pasal 11: anggaran belanja transfer, belanja bagi8 hasil, belanja bantuan keuangan
Pasal 12: anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022
Pasal 13: penerimaan pembiayaan, sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya
Pasal 14: pengeluaran pembiayaan, pernyataan modal daerah
Pasal 15: selisih antara anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja
Pasal 16: keadaan darurat dan keperlua nmendesak
Pasal 17: bagian yang tidak terpisahkan dari Perda ini
Pasal 18: ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD, diatur dengan Peraturan Bupati
Pasal 19: Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
-
-
529
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422); 10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 11. Undang-Undang-Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokuler dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 26. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 27. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 28. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; 31. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2008 Nomor 1); 32. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009
dalam PERDA ini diatur mengenai rincian APBD Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 41 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Peiaksanaan Aiokasi Dana Desa di Kabupaten Labuhanbatu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar
ABSTRAK:
Besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No. 33 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian saat ini. Rumah Sakit Ernaldi Bahar telah membuat Master Plan Pengembangan Rumah Sakit dan juga terdapat penambahan objek pelayanan berupa pelayanan praktek dan latihan kesehatan. Guna memenuhi kebutuhan biaya penyediaan jasa pelayanan kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar, maka perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali terhadap besarnya tarif retribusi dengan menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan perseorangan baik bersifat umum maupun spesialistik yang meliputi rawat jalan dan rawat inap. Retribusi pelayanan kesehatan di RS Ernaldi Bahar yang selanjutnya disebut retribusi adalah biaya penyediaan jasa pelayanan dan peningkatan kesehatan berupa jasa sarana, jasa medis dan jasa administrasi. Diatur tentang maksud dan tujuan, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, komponen pelayanan kesehatan, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan dan penyetoran, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
Mencabut Perda No. 33 Tahun 2001 tenttang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, dan hal-hal yang belum diatur dalam perda sepanjang mengenai pelaksanaannya.
10 hlm, Lampiran : 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi UU, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan sebgaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta perioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 19 bulan Desember tahun 2011.
dasar hukum: UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005;PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.44 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.57 Tahun 2009; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.37 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai rincian APBD Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bangun Banua
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah mengemban amanah untuk
mendorong pertumbuhan perekonomian dan
pembangunan daerah yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat salah satunya
dengan mengoptimalkan kinerja perusahaan daerah milik
Pemerintah Daerah;
bahwa Perusahaan Daerah Bangun Banua sebagai salah
satu perusahaan daerah milik Pemerintah Daerah
dipandang perlu ditingatkan kinerjanya dengan diberikan
penambahan penyertaan modal berupa aset yang dapat
dimanfaatkan secara lebih optimal;
bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (4) Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyertaan modal
Pemerintah Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada
Perusahaan Daerah Bangun Banua;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2010;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bangun Banua, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Penambahan Penyertaan Modal;
3. Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ternak Bantuan Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah, Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan dan menggali seluruh potensi sumber daya yang dimiliki untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa Kalimantan Selatan memiliki potensi yang cukup besar di sektor peternakan yang dapat dikelola dalam rangka pengembangan komoditas, peningkatan populasi dan produktivitas sumber daya hewan; bahwa untuk mendukung kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diberikan bantuan ternak pemerintah; bahwa agar Ternak Bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dikelola secara akuntabel, profesional, dan berkelanjutan, dipandang perlu untuk menyusun suatu pedoman bagi pengelolaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ternak Bantuan di Provinsi Kalimantan Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN TERNAK BANTUAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, terdiri dari : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Perencanaan dan Penganggaran; 4. Pelaksanaan Penyediaan Ternak Bantuan; 5. Penyebaran dan Pengembangan; 6. Tanggung Jawab Penerima Ternak Bantuan; 7. Monitoring dan Evaluasi; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 13 Tahun 2011
untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf d
dan pasal 95 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditetapkan Pajak
Reklame
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tk. II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum
Acara Pidana, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propvinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propvinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala
Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Daerah Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007
tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008
tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros .
PAJAK REKLAME
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2011.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari usaha penggunaan jasa Spooring dan balancing, guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan agar dapat berdaya guna dan berhasil guna.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008;
6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupten Pinrang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2000 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ;
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2008.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
3 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan terminal di Kabupaten Tebo dan dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang penyelenggaraan terminal perlu diatur retribusi atas pelayanan terminal.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Terminal, meliputi: nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; sanksi administrasi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; dan kedaluwarsa penagihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Pada saat perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Tebo No. 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai nilai strategis bangunan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Ketentuan mengenai bentuk, isi, kualitas, ukuran buku penerimaan dan tanda bukti pembayaran; persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran; tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi; dan tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlm., Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat