PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN TERNAK BANTUAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, terdiri dari : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Perencanaan dan Penganggaran; 4. Pelaksanaan Penyediaan Ternak Bantuan; 5. Penyebaran dan Pengembangan; 6. Tanggung Jawab Penerima Ternak Bantuan; 7. Monitoring dan Evaluasi; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat