Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah Usaha Kepariwisataan Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa industri pariwisata di Kabupaten Tegal sangat
potensial menjadi industri strategis dan prospektif yang
menciptakan peluang usaha, penambahan lapangan
pekerjaan dan berkontribusi meningkatkan pendapatan
asli daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, perlu pengaturan dalam
penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha
kepariwisataan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah
Usaha Kepariwisataan Kabupaten Tegal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan BUMD usaha kepariwisataan, pendirian BUMD usaha kepariwisataan, kegiatan usaha, modal, organ BUMD usaha kepariwisataan, RUPS, komisaris, direksi, informasi pelaksanaan seleksi, pegawai, satuan pengawas intern, komite audit dan komute lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum dan privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
74 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 278 ayat (2) UndangUndang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menertapkan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi;
Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan Investasi;
Jenis Usaha atau Kegiatan yang Memperoleh Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi;
Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi;
Hak dan Kewajiban;
Evaluasi dan Pelaporan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2022/NO.7, LL KOTA PONTIANAK : 29 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
ABSTRAK:
bahwa potensi Ekonomi Kreatif yang ada di Kota Pontianak belum dikembangkan secara optimal sehingga belum memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di di Kota Pontianak
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2008, UU No.10 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2017, UU No.24 Tahun 2019, PP No.50 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2019, PP No.7 Tahun 2021, Perpres No.142 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Pelaku Ekonomi Kreatif; Penataan ekonomi Kreatif; Pengembangan ekonomi kreatif; Pelaksanaan dan Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif; Pusat Kreasi dan Kota Kreatif; Komite Pengembangan Ekonomi Kreatif; Pendanaan Ekonomi Kreatif; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
25 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku saat ini sehingga perlu dicabut dan diganti.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Ketentuan Umum;
2. Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4. Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6. Pelaksanaan dan Penatausahaan
7. Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah;
9. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
10. Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah;
11. Badan Layanan Umum Daerah;
12. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah;
13. Informasi Keuangan Daerah;
14. Pembinaan Dan Pengawasan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
119
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Adaptasi Kebiasan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 dan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan
Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 di Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah ; UU No 24 Tahun 2007;UU No 36 Tahun 2009;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 6 Tahun 2018;PP No 40 Tahun 1991;PP No 21 Tahun 2008;PP No 22 Tahun 2008;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 17 Tahun 2018;;Kepres No 12 Tahun 2020;Permenkes No 1501/Menkes;Permenkes No 82 Tahun 2014;Permehub No PM 18 Tahun 2020;Permendagri No HK.01.07/MENKES/328/2020 ;Kepmenkes No HK.01.07/Menkes/382/2020 ;Kepmendagri No 440-830 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 ;Ketentan umum,Pelaksanaan,Monitoring dan evaluasi,Pendanaan,sanksi administratif,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa olahraga merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmani, rohani, dan sosial yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan daerah dalam upaya untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis, maka keolahragaan dilakukan terpadu, sistematis, dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka menjamin pemerataan akses terhadap kegiatan olahraga, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, serta prestasi, sehingga keolahragaan mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan baik daerah, nasional maupun internasional, diperlukan kepastian hukum dalam keolahragaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini membahas tentang KETENTUAN UMUM; FUNGSI, MAKSUD DAN TUJUAN; HAK DAN KEWAJIBAN; TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB; PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN; OLAHRAGA BAGI PENYANDANG DISABILITAS; ORGANISASI OLAHRAGA; KEJUARAAN OLAHRAGA; PELAKU OLAHRAGA; PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA; INDUSTRI OLAHRAGA; DATA DAN INFORMASI; KERJASAMA DAN KEMITRAAN; PENDANAAN; PENGHARGAAN; LARANGAN; PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan
salah satu sumber pendapatan asli daerah guna mendukung
perkembangan otonomi daerah dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya untuk
pengendalian dan pemanfaatan tata ruang yang menciptakan
ketertiban, keindahan dan keserasian lingkungan; bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Pemungutan Retribusi
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Tata Cara Penagihan
Bab XI Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan
Bab XII Keberatan
Bab XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIV Pemeriksaan Retribusi
Bab XV Kedaluwarsa
Bab XVI Penghapusan Piutang Retribusi
Bab XVII Insentif Pemungutan
Bab XVIII Pemanfaatan
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Pidana
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2012 dicabut.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa usaha mikro di Kabupaten Wonosobo memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan dan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan; bahwa dalam rangka peningkatan iklim dan pengembangan usaha serta pelindungan Usaha Mikro diperlukan peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, pelindungan usaha, pengembangan kemitraan,serta jaringan usaha dan pemasaran; bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pemberdayaan dan pelindungan Usaha Mikro; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro
Bab III Pegambangan Usaha
Bab IV Kemitraan
Bab V Insentif dan Bantuan kepada Usaha Mikro
Bab VI Penyediaan Pembiayaan bagi Usaha Mikro
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai idiologi dan dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia, falsafah bangsa, pandangan
hidup bangsa, pokok kaidah fundamental negara, sumber
dari segala sumber hukum, serta jiwa dan kepribadian
bangsa wajib diamalkan dan dilestarikan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi
mewujudkan tujuan nasional bangsa sebagaimana amanat
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
adalah bagian dari upaya resmi, terencana, dan sistematis
dalam peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan
pengamalan nilai-nilai Pancasila serta semangat cinta
tanah air dan bangsa, jiwa nasionalisme, dan patriotisme
dengan tetap menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika dan
kemajukan bangsa; bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor
11
Tahun
2020
tentang
Cipta
Kerja,
salah
satu urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh
Bupati meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan
ketahanan nasional dalam rangka memantapkan
pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian
Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan
pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Bab III Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Bab IV Partisipasi Masyarakat
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Kerja Sama
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat