Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/NO.12, TLD NO.7011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Urusan Pemerintahan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang urusan pemerintah daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren, dan FORKOPIMDA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso
Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kearsipan Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa arsip memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan baik daerah maupun nasional sehingga perlu dilakukan
upaya-upaya pengamanan dan pemerliharaan arsip secara komprehensif
dalam rangka kelangsungan jalannya pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka ketertiban dan kepastian hokum penyelenggaraan
kearsipan di Kabupaten Majalengka, pemerintah daerah selaku pencipta
arsip dan sebagai Pembina kearsipan di daerah, perlu menyusun kebijakan
pengelolaan kearsipan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,
maka perlu menyusun Peraturan daerah tentang Tata Kearsipan di
Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 31 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, penyelenggaraan kearsipan, kewenangan, sumberdaya manusia aparatur kearsipan, pembina kearsipan, sistem kearsipan berbasis teknologi informasi, ketentuan penyidik, ketentuan sanksi, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
Mengatur mengenai tata kearsipan di kabupaten majalengka
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah bertambahnya aset/barang daerah sebagai kekayaan daerah yang dapat dipakai oleh masyarakat, maka dalam rangka meningkatkan PAD perlu menetapkan besarnya tarif retribusi kekayaan daerah dimaksud. Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pasal 8 huruf b.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014
5 Halaman, Penjelasan : 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.12, TLD No.12, LL Kota Pontianak : 21 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Olahraga Prestasi
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan salah satu upaya meningkatkan
kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam
mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahterra, dan berbudi lihur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 25
Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007; PP
No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah,
Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Keolahragaan, Olahraga, Olahraga Prestasi,
Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan, Organisasi Olahraga, Komite, Prasarana
Olahraga, Sarana olahraga, Doping, APBD. Ketentuan mengenai Hak dan Kewajiban,
Tugas Wewenang Pemerintah Daerah; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi;
Pengelolaan Cabang Olahraga Prestasi; Kelembagaan; Penghargaan Atlet Berprestasi;
Partisipasi dan Dukungan Pembinaan Olahraga Prestasi; Pembinaan dan Pengembangan
Olahraga Prestasi bagi Penyandang Disabilitas; Pembangunan dan Penyediaan Prasarana
dan Sarana Olahraga; Penggunaan Prasarana dan Sarana Olahraga Milik Daerah;
Pengawasan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain;
dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Desember 2015
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH - BARANG MILIK DAERAH - PDAM TIRTA KHAYANGAN - KOTA SUNGAI PENUH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH BERUPA BARANG MILIK DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Kerinci telah menyerahkan BMD PDAM Tirta Sakti yang berada di wilayah Kota Sungai Penuh kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh, sehingga perlu adanya optimalisasi pengelolaan;
Dalam rangka mengoptimalkan manfaat dan fungsi untuk keperluan pelayanan air bersih bagi masyarakat oleh PDAM Tirta Khayangan, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Sungai Penuh pada PDAM Tirta Khayangan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2017; Perda No. 10 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa Barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai
Penuh, meliputi: Asas, Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal; Tatacara Penyertaan Modal; Hak dan Kewajiban; Pelaporan; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 26 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No. 12/2019, TLD No. 94/2019, LL PROV MALUKU : 11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Bahwa komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan bagi pemerintah daerah dan masyarakat sebagai sarana untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pengawasan publik atas penyelenggaran pemerintahan daerah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU NO. 20 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 82 Tahun 2012; PERMENKOMINFO No. 28 Tahun 2006; PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERKELEMSANEG No. 7 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika yakni Pasal 1 ayat 20 s.d 26 dihapus, Pasal 6 diubah, Pasal 7 diubah, Pasal 13 s.d. Pasal 16 dihapus, Pasal 17 diubah, Pasal 19, 21, 23, 24 diubah, Pasal 25 s.d. 32 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika yakni Pasal 1 ayat 20 s.d 26 dihapus, Pasal 6 diubah, Pasal 7 diubah, Pasal 13 s.d. Pasal 16 dihapus, Pasal 17 diubah, Pasal 19, 21, 23, 24 diubah, Pasal 25 s.d. 32 dihapus.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah ini
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Mekanisme penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa; materi soal ujian dan calon Perangkat Desa yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa; pelaksanaan ujian, koreksi hasil ujian, penetapan hasil ujian, dan pengumuman hasil ujian; pengangkatan Perangkat Desa, pelantikan Perangkat Desa dan pengucapan sumpah/janji; laporan hasil penjaringan dan penyaringan seleksi calon Perangkat Desa; masa jabatan Perangkat Desa; pemberhentian Perangkat Desa dan laporan pemberhentian; Perangkat Desa yang berhalangan; serta biaya penyelenggaraan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa dan pelantikan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
33 HLM; Penjelasan : 9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat