Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2013 No.12/TLD No.121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa ketenagalistrikan merupakan hajat hidup orang banyak, maka peran serta pemerintah daerah perlu ditingkatkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya alam guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah Kabupaten Kendal mempunyai kewenangan di bidang Ketenagalistrikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 1965; UU No 1 Tahun 1970; UU No 18 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 30 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 25 Tahun 1995; PP No 25 Tahun 2000; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 14 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2012; Perda Prov Jateng No 8 Tahun 2012; Perda Kab Daerah Tk II Kendal No 1 Tahun 1988; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda No 17 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 19 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 20 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketenagalistrikan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa perekonomian di Kabupaten Demak berkembang
seiring untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu
memajukan kesejahteraan umum; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, Pemerintah Daerah perlu melakukan
penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan; bahwa perkembangan perekonomian di Kabupaten Demak
berbanding lurus dengan keanekaragaman fungsi dan sifat
pasar, baik yang didirikan, dimiliki, dikuasai, dan dikelola
oleh Pemerintah Daerah atau pihak swasta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-UndangNomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Asas
Bab III Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
Bab IV Lokasi Pendirian
Bab V Persyaratan Pendirian
Bab VI Jam Operasional Kegiatan Usaha
Bab VII Perizinan
Bab VIII Kemitraan Usaha
Bab IX Kewajiban dan Larangan
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
Bab XII Sanksi
Bab XIII Pelaporan
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
Peraturan Bupati Demak Nomor 19 Tahun 2015 dicabut.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan ya,ng tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan
antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berj alan maka perlu dilakukan Pembahal Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebag;aimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
terrtang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UndangUndang Nomor 1 Tahun 20O4; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4; Unciang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Femerintah Nomor 1O9 Tahun 2O0O; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4; Peraturan Pemerintah l\omor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2OlO; Peraturan Pemerintah Nomor 3O Talun 2OI1; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2O11; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2O11; Peraturan Daerah Kota Banjarberru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2O08; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2OI2.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat baik pengguna jasa maupun penyedia jasa pada sektor perhubungan, perlu diatur Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permenhub No. 58 Tahun 2007; dan Perda Kab. Tambrauw No. 04 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Subjek, Objek, dan Wajib Retribusi Daerah; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Daerah Terhutang; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Pembayaran Retribusi; Penagihan; Keberatan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah; Kadaluwarsa; Ketentuan Pidana; Tata Cara Administrasi; Pelaksanaan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2013.
-
-
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa energi memiliki peran yang sangat vital dan strategis
bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan energi
daerah, sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan secara
berkeadilan, berkelanjutan, optimal dan terpadu dalam
rangka mencapai ketahanan dan kemandirian energi di
Provinsi Jawa Tengah; bahwa dalam rangka merumuskan kebijakan energi daerah
yang berkeadilan, berkelanjutan, optimal dan terpadu serta
selaras dengan kebijakan energi nasional dan kebutuhan
daerah, perlu disusun Rencana Umum Energi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta melaksanakan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Umum
Energi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pelaksanaan Program RUED-P
Bab IV Jangka Waktu RUED-P
Bab V Peran Serta Masyarakat
Bab VI Kerja Sama
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2018
MAHAKAM GERBANG RAJA MIGAS-PT-BUMD-PENYERTAAN MODAL
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemda pada BUMD Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda)
ABSTRAK:
Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2017 Pasal 8 ayat (3) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kukar No.11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda)
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.40 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2017; PP No.37 Tahun 2018; Perda Kab. KuPermendagri ano.13 Tahun 2006; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda), termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Penyertaan Modal; Besaran Penyertaan Modal Daerah(Modal dasar Perseroan pada saat pendirian ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)); Hak dan Kewajiban; Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Bagi Hasil Usaha; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
Peraturan yang Akan Diatur: Pelaporan dan pertanggungjawaban secara periodik sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (I) diatur dengan Peraturan Bupati
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 12 Tahun 2013
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Paraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Sebagaimana Persetujuan Bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2014 Nomor: 900/613/DPPKAD/2013 dan DPRD Nomor : 16 Tahun 2013 tanggal 23 Desember 2013
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994 ; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dalam pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1. Lampiran I Ringkasan APBD; 2. Lampiran II Ringkasan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD; 3. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. 4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan: 5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; 6. Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; 7. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah; 8. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; 9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; 10. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya; 11. Lampiran XI Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini; 12. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan 13. Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan Bupati
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Kepala Daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004 yang diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2055; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 yang diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 39 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
197 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat