SUMBER - PENDAPATAN - KEKAYAAN DESA - PENGURUSAN - PENGAWASANNYA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/NO.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA,
PENGURUSAN DAN PENGAWASANNYA
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa, pengurusan dan pengawasannya.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA, PENGURUSAN DAN PENGAWASANNYA, meliputi Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Pengurusan dan Pengawasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
4 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PEKERJA SELE BE SOLU KOTA SORONG SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas, maka Rumah Sakit Umum Daerah Pekerja Sele Be Solu Daerah Kota Sorong perlu ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah, penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Pekerja Sele Be Solu Kota Sorong sebagai Badan Layanan Umum Daerah diharapkan dapat memberikan fleksibilitas untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat dengan kualitas dan kuantitas yang terukur
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003; 3. Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 10 Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
RSUD Sele Be Solu ditetapkan dengan status BLUD Penuh. RSUD Sele Be Solu sebagai BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktek bisnis yang sehat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 19 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Kendal No. 11 Tahun 2007; Perda Kendal No. 4 Tahun 2010; Perda Kendal No. 6 Tahun 2016; Perda Kendal No. 8 Tahun 2016; Perda Kendal No. 9 Tahun 2017; Perda Kendal No. 13 Tahun 2017;
Dalam peraturan daerah ini diatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Tabanan memiliki kondisi geografis yang memungkinkan terjadinya bencana alam, baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun non alam;
b. bahwa untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Tabanan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang, Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kabupaten Tabanan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2008
1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN; 3. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG; 4. PEMBENTUKAN; 5. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI; 6. ORGANISASI; 7. URAIAN TUGAS; 8. ESELON DAN KEPEGAWAIAN; 9. TATA KERJA; 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DAN PELAPORAN; 11. PEMBIAYAAN; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan Nasional disamping bertujuan mencerdaskankehidupan bangsa, juga meningkatkan keimanan dan ketaqwaankepada Tuhan Yang Esa serta berahlak mulia untuk menghadapi
tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
b. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
anak didik perlu diberikan pendidikan Agama Islam yang memadai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentangPendidikan Diniyah Takmiliyah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistimpendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor1301);
3. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor44.37) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir denganUndang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keduaatas Undang undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4684);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PendidikanDasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3763);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PendidikanLuar Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3413);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39, Tahun 1992 tentang Peran sertaMasyarakat dalam Pendidikan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3485);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4496);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48, Tahun 2008 tentang PendanaanPendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4864);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendididkan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5105);
14. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002 tentang Tugas, Fungsi,
Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DepartemenAgama;
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 03 Tahun 1983 tentangKurikulum Madrasah Diniyah;
16. Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2008 tentang PerlindunganAnak (Tambahan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2008 Nomor20).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
DASAR, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN
BAB III
JENJANG DAN MASA PENDIDIKAN
BAB IV
PENYELENGGARAAN
BAB V
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
EVALUASI DAN SERTIFIKASI
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHA
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
NOMOR 12 TAHUN 2012
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang OPTIMALISASI PEMANFAATAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
a. umberdeya kclautan dan perikanan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa yang mempunyai fungsi dan peranan penting bagi kehidupan manusia dan pembangunan daerah;
b. pemanfaatan secara bijaksana, bertanggungjawab, adil, partisipatif dan berkelanjutan sumberdaya kelautan dan perikanan dapat digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang sebesar-besarnya, percepatan pembangunan daerah, dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya;
c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka rnemberikan kepastian hukum dan menyelaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan, maka perlu membentuk Pcraturan Daerah tentang Optirnalisasi Pemanfaatan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
1. Pasa1 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996;
5. Undang-Uridang Nornor 31 Tabun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007;
8. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2000;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tabun 2012;
17. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2002;
18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor Per.27/Men/2002;
19. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.16/Men/2010;
20. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Kep.33/Men/2002;
21. Keputusan Menteri Ke1autan dan Perikanan Nomor Kep 36/Men/2004;
22. Keputusan Menteri Ke1autan dan Perikanan Nomor 7/KepmanKP/2013;
23. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007;
24. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
25. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
26. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011;
27. Peraturan Daerah Provinai Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konaultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
16 Halaman, dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. HSU No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. HSU No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. HSU No. 8 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
c. Pembentukan UPT;
d. Staf Ahli;
e. Kepegawaian;
f. Pembiayaan;
g. Ketentuan Lain-lain;
h. Ketentuan Peralihan;
i. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2002
PERTAMBANGAN - RAKYAT - BAHAN GALIAN - EMAS - (GOLONGAN B)
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTAMBANGAN RAKYAT BAHAN GALIAN EMAS (GOLONGAN B)
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pertambangan rakyat Bahan Galian Emas (Golongan B) serta untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup serta sumber daya alam, perlu diatur pertambangan rakyat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertambangan Rakyat Bahan Galian Emas (Golongan B).
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1969; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PERTAMBANGAN RAKYAT BAHAN GALIAN EMAS (GOLONGAN B), meliputi Pertambangan Rakyat Bahan Galian Emas (Golongan B); Wilayah Pertambangan Rakyat; Wewenang Pemberian SIPR; Tata Cara Memperoleh SIPR; Masa Berlakunya SIPR; Hubungan Pemegang SIPR dengan Hak-hak atas Tanah; Hubungan Pemegang SIPR dengan Usaha Pertambangan Lainnya; Kewajiban Pemegang SIPR; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/NO.12, TLD No.12, LL KOTA SINGKAWANG: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan jenis Retribusi Jasa Umum ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.34 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Kepres No.44 Tahun 1999, Perda Singkawang No.2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 15 halaman dan 4 halaman halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat