SUMBER - PENDAPATAN - KEKAYAAN DESA - PENGURUSAN - PENGAWASANNYA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/NO.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA,
PENGURUSAN DAN PENGAWASANNYA
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa, pengurusan dan pengawasannya.
- UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
- Perda ini mengatur tentang SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA, PENGURUSAN DAN PENGAWASANNYA, meliputi Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Pengurusan dan Pengawasannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
- Hal-hal yang belum diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
- 4 hlmn; 1 pnjlsn
|