a. bahwa Pajak Reklame merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akutanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Reklame dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK PAJAK; 3.DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4.WILAYAH PEMUNGUTAN; 5.PENETAPAN; 6.TATA CARA PEMBAYARAN; 7.MASA PAJAK; 8.TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; 9.PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK DALAM HAL-HAL TERTENTU ATAS POKOK PAJAK/ ATAU SANKSINYA; 10.TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK; 11.KETENTUAN PENYIDIKAN; 12.KEDALUWARSA PENAGIHAN; 13.SANKSI ADMINISTRASI; 14.KETENTUAN PIDANA; 15.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7
Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Barang Milik Daerah; III. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; IV. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; V. Pengadaan; VI. Penggunaan; VII. Pemanfaatan; VIII. Pengamanan dan Pemeliharaan; IX. Penilaian; X. Pemindahtanganan; XI. Pemusnahan; XII. Penghapusan; XIII. Penatausahaan; XIV. Pengawasan dan Pengendalian; XV. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; XVI. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; XVII. Ganti Rugi dan Sanksi; XVIII. Pendanaan; XIX. Ketentuan Lain-lain; XX. Ketentuan Peralihan; XXI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
44 halaman; 7 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat
ABSTRAK:
Gotong royong merupakan semangat dasar yang melandasi Pancasila sebagai falsafah bangsa serta sebagai salah satu budaya bangsayangbersumber dari nilai – nilai kolektifitas, persatuan, dan tolong menolong untuk mewujudkan tujuan bersama adalah salah satu instrumen penting yang bisa membantu mewujudkan percepatan pembangunan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Upaya pembangunan daerah memerlukan upaya bersama, sehingga diperlukan upaya yang dapat menggerakan masyarakat agar berdaya untuk secara bersama–sama bekerja dan terlibat aktif dalam pembangunan di daerahnya guna mencapai tujuan bersama. Dalam rangka mewujudkan amanat pembangunan desa yang berlandaskan semangat gotong royong maka diperlukan ketentuan hukum yang mengatur secara komprehensif pemberdayaan masyarakat desa/ kelurahan melalui gotong royong guna mewujudkan sistem pembangunandesa/kelurahan yang terencana, terukur, terarah, berkelanjutan, sesuai kebutuhan masyarakat desa/kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat Desa/Kelurahan.
Dasar hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat Desa/Kelurahan. Ruang lingkup PGRM mencakup: bidang fisik, bidang ekonomi, dan bidang sosial budaya. Organisasi penyelenggara PGRM yaitu tim pengarah PGRM, tim pembina PGRM, tim penggerak PGRM, dan agen PGRM. Gotong royong mandiri dilaksanakan sendiri oleh masyarakat setempat secara swadaya terhadap program atau kegiatan pembangunan yang bersifat insidentil guna memenuhi tujuan dan kepentingan bersama. Gotong royong stimulan dilaksanakan sendiri oleh masyarakat atau Kelompok Tani setempat, yang dikoordinasikan oleh agen PGRM. Gotong royong stimulan yang berkaitan dengan pertanian seperti pembuatan/perbaikan saluran irigasi cacing dan pembuatan/perbaikan pagar kawasan dikoordinasikan oleh Agen PGRM dengan melibatkan Petugas Pengatur Air dan Ketua Kelompok Tani diwilayah kelompok tani bersangkutan. Jenis program atau kegiatan yang direncanakan untuk gotong royong padat karya meliputi tetapi tidak terbatas pada: pembangunan jalan baru/jalan usaha tani; pembangunan/normalisasi saluran irigasi; pembangunan badan jalan; perkerasan jalan lingkungan; pembangunan rabat beton jalan lingkungan; dan pembangunan fasilitas lainnya. Program atau kegiatan gotong royong padat karya yang berasal dari usulan masyarakat atau Agen PGRM yang ditetapkan dalam APBD dan APB Desa dilaksanakan oleh Agen PGRM bersama masyarakat setempat. Pembiayaan Gotong Royong Stimulan dan Gotong Royong Padat Karya bersumber dari: APBD, APB Desa, dana CSR, dan/atau sumber lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 12 Tahun 2017
rencana tata ruang wilayah kabupaten toba samosir tahun 2017-2037
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2017/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2017-2037
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Toba Samosir 2017-2037.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 41 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 26 tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 8 tahun 2013; PP No. 13 Tahun 2017; PERPRES No. 81 Tahun 2014; PERPRES No. 3 Tahun 2016; PERPRES No. 4 tahun 2016; PERMENPU No. 16/PRT/M/2009; PERMENDAGRI No. 47 tahun 2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2016; dan PERDA Prov. SU No. 7 Tahun 1990.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Toba Samosir Tahun 2017-2037 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Muatan, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Penetapan Rencana Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah, Penyelesaian sengketa, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyidikan, Jangka Waktu Berlakunya dan Peninjauan Kembali RTRW, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir No. 24 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toba Samosir (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2001 No. 24) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. Bahwa usaha jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. Bahwa untuk menumbuhkan minat masyarakat dalam melakukan usaha jasa konstruksi serta untuk meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap usaha jasa konstruksi, setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi atau orang perorangan yang berdomisili di Kabupaten Bengkulu Tengah yang akan melakukan usaha di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi;
c. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan m dan masyarakat serta memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah perlu mengatur pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dalam Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 18 Tahun 1999
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 28 Tahun 2000
7. PP No. 29 Tahun 2000
8. PP No. 30 Tahun 2000
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2011
Pasal 6 :
(1) Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha bidang jasa konstruksi di wilayah Daerah, wajib memiliki IUJK dari Pemerintah Daerah.
(2) IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. IUJK bagi badan usaha
b. Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan bagi pelaku usaha orang perorangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 127
huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan
Retribusi Rumah Potong Hewan. Dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat
akan kebutuhan daging yang aman, sehat, utuh dan halal
(ASUH),perlu adanya pemeriksaan terhadap ternak yang
akan dipotong (Pemeriksaan antemortem) dan pemeriksaan
setelah dipotong (Pemeriksaan postmortem).
Bahwa tarif retribusi pemotongan terhadap pelayanan
rumah potong hewan tidak sesuai lagi dengan keadaan saat
ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong
Nomor 02 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa; Pembinaan dan Pengawasan; Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Daging; Tata Cara Pemotongan Hewan; Ketentuan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Tabalong Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 09)
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Kos
ABSTRAK:
bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat tinggal, berlindung, dan bernaung termasuk rumah hunian sementara diantaranya meliputi Rumah Kos yang wajib dilindungi keberadaannya oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin harkat dan martabat kemuliaan masyarakatnya serta keharmonisan lingkungan di wilayahnya.
bahwa dengan semakin meningkatnya urbanisasi di Kota Semarang seiring dengan berkembangnya berbagai macam fasilitas di bidang pendidikan, perdagangan, jasa pemerintahan dan fasilitas lainnya, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal di Rumah Kos dalam kurun waktu tertentu. bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian usaha Rumah Kos, maka perlu adanya pengaturan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Daerah Kota Semarang No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum
Asas, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup
Pengelolaan Rumah Kos
Larangan
Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
Peran Serta Masyarakat
Ketentuan Penyidikan
Ketentuan Pidana
Ketentuan Peralihan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat