Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa; Pembinaan dan Pengawasan; Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Daging; Tata Cara Pemotongan Hewan; Ketentuan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat