Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Toba Samosir Tahun 2017-2037 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Muatan, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Penetapan Rencana Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah, Penyelesaian sengketa, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyidikan, Jangka Waktu Berlakunya dan Peninjauan Kembali RTRW, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat