Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 12 Tahun 2017

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2017-2037

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Toba Samosir Tahun 2017-2037 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Muatan, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Penetapan Rencana Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah, Penyelesaian sengketa, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyidikan, Jangka Waktu Berlakunya dan Peninjauan Kembali RTRW, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2017-2037
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toba Samosir
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Balige
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2017
Sumber
LD.2017/No.12
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toba Samosir
Bidang
Halaman ini telah diakses 4990 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 24 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toba Samosir

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan