Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan perlu dicabut.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang nomor 18 Tahun 1997 tetang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone.
RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
3 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 12 Tahun 2020
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH PERMUKIMAN KUMUH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, barrukab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang balk dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab serta selaras, serasi, dan seimbang dengan pemanfaatan ruang agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumgih yang layak, teijangkau, sehat, aman dan harmonis serta berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomon 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Kumuh dan Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 172); Perumahan
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 Tentang Pencengahan dan Peningkatan Kumuhdan Kualitas Terhadap Perumahan Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia, Tahun 2018 Nomor 785);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barru Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2012 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barru Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 36), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten barru Tahun 2016 Nomor 9);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III: KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB IV: PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU
BAB V: PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB VII: PENYEDIAAN TANAH
BAB VIII: PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
BAB IX: TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
BAB X: POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL
BAB XI: PERSYARATAN DAN LARANGAN
BAB XII: PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XIII: KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIV: KETETUAN UMUM
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
-
-
58
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memperbaiki segala aspek dan dimensi untuk lebih maju, mandiri serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang dilaksanakan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 1994; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaran pembangunan ketahanan keluarga termasuk di dalamnya mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan, wali anak dan pengampuan, lembaga, koordinasi, kerja sama, sistem informasi, penghargaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 28 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Identitas Daerah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam rangka melestarikan Adat Bersendi Syara'. Syara' Bersendi Kitabullah dan budaya di Bumi Serentak Bak Regam Pemerintah Daerah Kab. Batang Hari perlu memberikan pedoman dan kepastian hukum untuk Identitas Budaya dan hak masyarakat tradisional sebagaimana amanat Pasal 28I ayat (3) UUD 1945;
Dalam pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya di Bumi Serentak Bak Regam dimaksudkan untuk memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam bentuk pelestarian identitas daerah Kab. Batang Hari berupa bangunan tradisional dan pakaian tradisional;
Perlindungan terhadap pelestarian Adat Bersendi Syara', Syara' Bersendi Kitabullah di bumi Serentak Bak Regam Pemerintah Daerah Kab. Batang Hari perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada hak masyarakat adat Kabupaten Batang Hari
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberap akali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Permendikbud No. 10 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 17 tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Identitas Daerah Kab. Batang Hari, meliputi: Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Rumah adat; Pakaian adat; Pakaian Pengantin Adat Bumi Serentak Bak Regam; Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Pada saat berlakunya Perda ini, semua ketentuan berkenaan dengan pengaturan Rumah Adat, Pakaian Adat, dan Pakaian Pengantin Adat Bumi serentak Bak Regam Kab. Batang Hari yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lampiran I s.d. IV 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa keamanan dan keselamatan teknis dalam
penggunaan kendaraan bermotor serta kelestarian
lingkungan hidup merupakan hak bagi setiap warga, bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan
pelayanan publik berbasis teknologi informasi di
bidang pengujian kendaraan bermotor untuk
memberikan pelayanan yang mudah, praktis, aman,
cepat, terjangkau dan terpadu kepada masyarakat, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor
57 Tahun 2000 tentang Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan
situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
Materi pokok : Pelaksana Uji Berkala, Prosedur dan persyaratan Uji Berkala, Perpanjangan masa berlaku, perubahan penggantian, dan pencabutan bukti lulus Uji Berkala, numpang uji dan mutasi uji, sistem informasi pengujian berkala kendaraan bermotor dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Bantul Nomor 57 Tahun 2000 tentang Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor
Jumlah Halaman : 19 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12, TLD NO.122
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PEMBANGUNAN TERINTEGRASI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menjadi pedoman dalam menyusun perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah; bahwa proses pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan Nasional yang harus dirumuskan secara seksama mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, sampai dengan evaluasi; bahwa untuk menyelaraskan berbagai urusan yang menjadi kewenangan daerah diperlukan suatu Sistem Pembangunan Terintegrasi, yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, sehingga dapat dijadikan acuan yang aplikatif dan implementatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Pembangunan Terintegrasi Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah Kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) Ruang Lingkup dan substansi Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; 2) Sistem Pembangunan Terintegrasi Daerah; 3) pengendalian pelaksanaan perencanaan dan penganggaran; 4) evaluasi pelaksanaan perencanaan dan penganggaran; 5) pelaporan pelaksanaan perencanaan dan penganggaran; 6) data dan informasi; 7) kelembagaan; 8) partisipasi masyarakat; 9) perubahan rencana pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
28 halaman; Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Haur Gading
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan status Perwakilan Kecamatan menjadi Kecamatan yang berdiri sendiri, dan untuk memperlancar pelaksanaan
tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat, perlu membentuk Kecamatan
Haur Gading;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tenang Pembentukan Kecamatan Haur Gading dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan, Wilayah dan Kedudukan;Struktur Organisasi Dan Kewenangan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketetuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Izin Gangguan di Kota Magelang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Izin Gangguan; bahwa Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Izin Gangguan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu dicabut; bahwa dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah,Pemerintah Daerah tidak berwenang menyelenggarakan Izin Gangguan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009 dicabut.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas jalan perlu diatur serta ditetapkan nama jalan yang ada di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 1994 tentang Nama Jalan sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Nama Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Ketentuan Pemberian Nama Jalan; Kewenangan Pemberian Nama Jalan; Pemberian Nama; Tata Cara Persetujuan Penamaan; Tiang dan Papan Nama; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 1994
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/NO.1.SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat