Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2007

Pembentukan Kecamatan Haur Gading

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tenang Pembentukan Kecamatan Haur Gading dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan, Wilayah dan Kedudukan;Struktur Organisasi Dan Kewenangan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketetuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Haur Gading
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
31 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2007/NO.12
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan