Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN KEBUN KEMITRAAN UNTUK MASYARAKAT
DISEKITAR PERKEBUNAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan usaha perkebunan di Kabupaten Kutai Barat diarahkan pada percepatan perwujudan ekonomi daerah mandiri, handal dan sinergis yang selaras, serasi dan seimbang dengan pembangunan lainnya, sehingga diperlukan upaya nyata untuk menciptakan iklim yang mampu mempercepat terselenggaranya kemitraan usaha yang kokoh diantara semua pelaku usaha perkebunan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, memperkuat serta ketergantungan antara Pemerintah Daerah, perusahaan pekebunan, karyawan, Pekebun, dan masyarakat sekitar perkebunan bahwa dengan pola kemitraan usaha perkebunan antara pekebun perkebunan rakyat dan perusahaan perkebunan besar diharapkan mampu mewujudkan keseimbangan antara aspek pertumbuhan dan pemerataan dalam pembangunan perkebunan di Kabupaten Kutai Barat, dengan mengoptimalkan peran serta aktif semua stakeholder pembangunan perkebunan; pekebun rakyat; perusahaan besar perkebunan; serta Pemerintah Kabupaten Kutai Barat secara terpadu dan sinergis, sekaligus menunjang program nasional revitalisasi perkebunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kebun Kemitraan Untuk Masyarakat Disekitar Perkebunan.
Perkebunan Mitra adalah Perkebunan Besar, baik Swasta, BUMN, BUMD yang bergerak di bidang perkebunan dan telah memenuhi Ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Ijin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P), maupun koperasi yang berbadan hukum dan bergerak di bidang perkebunan, yang menurut penilaian pemerintah mempunyai kemampuan yang cukup dari segi dana, tenagadan manajemen untuk melaksanakan fungsi sebagai perusahaan yang membina petani pekebun rakyat sebagai mitra dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan , Petani Pekebun adalah petani setempat dan/atau transmigran yang mengelola usaha tani perkebunan rakyat dengan luas lahan usaha tani kurang dari 25 ha dan harus memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Perkebunan (STD-B) dari Bupat , Kemitraan Usaha Perkebunan adalah program pengembangan perkebunan melalui kerjasama antara petani peserta dengan perusahaan perkebunan besar, dengan kegiatan utama yang meliputi pembangunan kebun yang dilaksanakan oleh perusahaan perkebunan besar dalam jangka waktu tertentu , Kebun Kemitraan adalah kebun dengan jenis tanaman perkebunan tertentu yang dibangun oleh Perusahaan Perkebunan Besar yang dikelola secara bermitra bersama petani peserta program kemitraan pembangunan perkebunan , Konversi adalah pengalihan beban biaya kredit pembangunan kebun kemitraan dari Pemerintah/Perusahaan Perkebunan Besar, menjadi
beban petani peserta yang telah memenuhi syarat berdasarkan atas penyerahan pemilikan kebun kemitraan kepada petani peserta , membangun Kebun Kemitraan minimal 20 %(dua puluh persen) dari keseluruhan luas lahan yang dapat diusahakan lengkap dengan fasilitas pengolahan (pabrik) yang dapat menampung hasil kebun inti dan Kebun Kemitraan sesuai dengan tata ruang wilayah, dengan penerapan teknologi yang ramah lingkungan, serta memfasilitasi aksesibilitas usaha tani baik di luar izin lokasi atau HGU dari perusahaan perkebunan yang perizinannya sebelum tahun 2007 maupun perkebunan yang perizinannya setelah tahun 2007 yang berada di dalam izin lokas , Dalam hal petani/pemilik Kebun Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melaksanakan pemanenan hasil sendiri, dengan alasan yang dapat diterima, Petani Peserta dapat menyerahkan, mengupahkan kepada orang lain dengan sepengetahuan perusahaan perkebunan mitra dengan tetap menjaga dan melaksanakan kelestarian produksi tanaman serta mentaati ketentuan pemanenan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
UU No.7 2000
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa tujuan utama otonomi daerah adalah untuk mempercepat
tercapainya kesejahteraan masyarakat terutama sektor
perekonomian dengan mengedepankan prinsip kerja sama dan
kekeluargaan;
bahwa pasar merupakan salah satu pusat perekonomian
kerakyatan yang harus mendapat perhatian agar dapat tumbuh
dan berkembang untuk mendukung tercapainya kesejahteraan
rakyat;
bahwa selain pasar tradisional, di Kalimantan Selatan Pasar
Modern mengalami perkembangan yang cukup pesat;
bahwa agar Pasar Tradisional dan Pasar Modern dapat
berkembang secara serasi, seimbang, dan saling menguntungkan,
perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap Pasar
Tradisional serta penataan bagi Pasar Modern;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar
Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Provinsi Kalimantan
Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang- Undang
Nomor 21 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-Dag/Per/12/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/8/2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, Dan Penataan Pasar Modern Di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup, Asas, Dan Tujuan;
3. Penggolongan Pasar Tradisional Dan Pasar Modern
4. Perlindungan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
5. Penataan Pasar Modern;
6. Kewajiban Dan Larangan;
7. Pasar Tradisional Dan Pasar Modern Di Perbatasan Kabupaten/Kota;
8. Perizinan;
9. Pembinaan Dan Pengawasan ;
10. Sanksi Administratif;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak sarang burung walet
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ay at (2) huruf i, Pasal 75 ayat (2), dan Pasal 95 ay at (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU thn 1945; UU No. 28 thn 1999; UU No. 38 thn 2000; UU No. 6 thn 2003; UU No. 17 thn 2003; UU No. 1 thn 2004; UU No. 33 thn 2004; UU No. 28 thn 2009; UU No. 12 thn 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 thn 2019; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 thn 2015; UU No. 30 thn 2014; PERMENDAGRI No. 80 thn 2015; PP No. 12 thn 2017; PP No. 12 thn 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang pajak sarang burung walet termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek & subjek pajak, dasar pengenaan, tarif & tata cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak & saat terutangnya pajak, surat pemberitahuan pajak daerah, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan & pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 24 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistem, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan Pendapatan Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu mencabut dan menetapkan kembali Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, uang perangsang, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2002.
97 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/NO.12, TLD NO.67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Pelayanan Ketatausahaan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dilingkungan pemerintah Daerah Kota Parepare, perlu dilakukan pembenahan berbagai aspek, agar meng-hasilkan pelayanan cepat, murah, tepat, berkeadilan, dan ankuntabel; bahwa Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pelayanan Ketatausahaan perlu dilakukan penyesuaian dengan mengubah beberapa ketentuan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pegelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
12. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pelayanan Ketata-usahaan;
13. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Parepare dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota;
14. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG PELAYANAN KETATAUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang, Dewan Perwaki lan Rakyat Daerah
bersama Bupati Lamandau telah menyempurnakan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 188.44/709/2014 tentang Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten
Lamandau Tahun Anggaran 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 08 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/No.12, TLD No.86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Hiburan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
bahwa Pajak Hiburan adalah salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No, 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Hiburan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kabupaten Dati II Banggai No. 3 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 15 Tahun 2001
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.12, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang berbagai jenis Retribusi tertentu, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan parkir di tepi jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan dan peningkatan kapasitas kelembagaan perangkat daerah serta optimalisasi peran dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran, perlu dibentuk perangkat daerah baru;
Pasala 18 UU 1945; UU nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kab Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 641) diubah sebagai berikut Diantara huruf e dan huruf f ayat (4) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e.1
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Perubahan atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016
tidak ada
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat