Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa aturan yaitu Pasal 1 angka 13, angka 14, angka 13a, angka 13b, angka 13c dan angka 13d; Pasal 2; Pasal 32; Pasal 33; disisipkan 1 bab yakni BAB VIIA dan disisipkan Pasal 32A, Pasal 32B, Pasal 32C, Pasal 32D dan Pasal 32E; Lampiran IV; Pasal 38 ayat (1) dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai Laut
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banggai
Tanggal Penetapan
09 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2021
Tanggal Berlaku
09 Juli 2021
Sumber
LD 2021/NO.5, TLD NO.69
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Banggai Laut No. 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan