Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten
UU Nomor 49 Prp Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 91 Tahun 2010; PERMEN Nomor 147/PMK.07/2010; PERDA Nomor 01 Tahun 2008; PERDA Nomor 03 Tahun 2008
Panitia Urusan Piutang Negara, Hukum Acara Pidana, Penagihan Pajak, Pengadilan Pajak, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pemeriksaan Pengelolaan, istem Perencanaan Pembangunan, PERDA, Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung, Pajak Daerah, Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Jenis Pajak, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea, Urusan Pemerintahan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
22 halaman, penjelasan 18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Di Atas Air, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaran Di Atas Air, sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian; bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pemerintahan daerah; bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, bagi hasil penggunaan pajak, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2011.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2003 dicabut.
45 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2011/No.02, TLD/No.57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka keberadaan dan peranan Penyidik PNS Daerah perlu ditingkatkan kualitasnya agar mampu dan berwibawa dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.2 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2002; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang penyidik PNS, hak dan kewajiban, dan tata cara pelaksanaan penyidikan oleh penyidik PNS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNG PINANG TAHUN 2011 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah seluas-luasnya, yang titik beratnya berada pada Kabupaten/Kota, memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu ditunjang oleh sumber pembiayaan yang sah, salah satunya berasal dari pendapatan asli daerah berupa pajak daerah.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur kembali mengenai pengelolaan pajak daerah, maka perlu dilakukan
penyesuaian dan pengaturan kembali Pajak-Pajak Daerah di Kota Tanjungpinang.
Penetapan kebijakan pajak daerah, dalam pelaksanaannya haruslah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 5 Tahun 2001, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2011.
64hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 2 Tahun 2011
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan Undang-Undang dimaksud dan pelimpahan urusan dari Pemerintah Pusat yaitu pengelolaan dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta pelimpahan urusan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu pengelolaan dan pemungutan Pajak Air Tanah perlu dituangkan didalam Peraturan Daerah
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3845);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
L2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
18. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2001 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2).
Peraturan daerah ini mengatur:
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS PAJAK
3. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
4. KADALUWARSA PENAGIHAN
5. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
6. INSENTIF PEMUNGUTAN
7. KETENTUAN KHUSUS
8. PENYIDIKAN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
(1) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 1o Tahun
1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
(2) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 12 Tahun
1998 tentang Pajak Hiburan
sebagaimana telaH Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2OO5
tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Daerah Kotamadya DaerahTingkat II Kendari Nomor 12 Tahun 1998 tentang Paiak Hiburan
(3) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 13 Tahun
1998 tentang Pajak Reklame
(4) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 ?ahun 2003 tentang Pajak Parkir
(5) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2OO3 tentang Paiak
Restoran/Rumah Makan
(6) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pajak
Rumah Kos ; dan
(7) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Jalan
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Akselerasi Pembangunan Daerah
Serta Memberi Kepastian Hukum Dalam Rangka Menciptakan Iklim
Keterbukaan, Dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pembangunan Di
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
B. Bahwa Dalam Memperhatikan Perkembangan Keuangan Daerah Dalam
Pelaksanaan Pembangunan Yang Bersifat Strategis Dan Berskala
Besar, Yang Diatur Rencana Strategis (Renstra) Provinsi Kalimantan
Tengah.
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III : KEGIATAN TAHUN JAMAK (MULTY YEARS) JALAN;
BAB IV : WAKTU PELAKSANAAN;
BAB V : PEMBIAYAAN;
BAB VI : HAK DAN TANGGUNG JAWAB;
BAB VII : PENYESUAIAN HARGA;
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/No.2, TLD No.76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan dapat didirikan badan usaha ekonomi desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
bahwa pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah dalam rangka menindak lanjuti ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 39 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; pengelolaan; pembinaan; pengawasan; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Tahun 2011 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan bertanggung jawa, perlu disusun Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dengan menetapkan batasan istilah dalam penggunaannya. Selain mengatur mengenai ruang lingkup dan asas umum pengelolaan keuangan daerah, perda ini juga mengatur mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, struktur APBD, penyusunan RAPBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, Laporan realisasi semester pertama PABD dan Perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian deficit dan penggunaan surplus APBD, kekayaan dan kewajiban, pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
56 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat